Penulis: Roestamar

  • Ijazah Jokowi Dipersoalkan: Duel Kekuatan?

    Ijazah Jokowi Dipersoalkan: Duel Kekuatan?

    Politica News – Terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Kurnia Tri Royani, membuka tabir baru. Ia menyebut kasus ini sebagai arena pertarungan antara kekuatan besar dan suara lemah. Pernyataan ini dilontarkannya dalam program Interupsi di iNews, Kamis (24/7/2025), memicu perdebatan sengit di kalangan pengamat politik.

    Kurnia mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya kejanggalan pada ijazah Jokowi. Ia mengutip pernyataan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, tentang sistem hukum yang kuat. Menurutnya, sistem hukum yang buruk dapat memaksa orang baik untuk berbuat buruk.

    Ijazah Jokowi Dipersoalkan: Duel Kekuatan?
    Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

    "Saya ingin mengatakan, Yusril Ihza Mahendra pernah mengatakan, dalam sistem hukum yang kuat, orang jahat itu akan dipaksa untuk menjadi orang baik. Sebaliknya, dalam sistem hukum yang buruk, orang baik akan menjadi orang yang buruk," ujar Kurnia.

    Lebih lanjut, Kurnia menegaskan bahwa kasus ijazah ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan pertarungan antara pihak yang memiliki kekuatan besar dan mereka yang berjuang dengan sumber daya terbatas. Pernyataan ini mengundang tanya, siapa sebenarnya "orang kuat" yang dimaksud oleh Kurnia? Apakah ini mengindikasikan adanya kekuatan politik besar yang bermain di balik kasus ini?

    Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini memang telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah pihak telah melaporkan Jokowi terkait dugaan ini, dan polisi pun telah melakukan penyelidikan. Namun, hingga saat ini, belum ada kesimpulan yang jelas mengenai keabsahan ijazah tersebut.

  • Tom Lembong Divonis: Dakwaan Jaksa Terbukti?

    Tom Lembong Divonis: Dakwaan Jaksa Terbukti?

    Politica News – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi impor gula. Putusan ini memicu berbagai reaksi, salah satunya dari Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.

    Suparji menilai, vonis tersebut mengindikasikan bahwa unsur pidana dalam Pasal 2 UU Tipikor telah terbukti secara faktual di persidangan. "Terbuktinya karena ada perusahaan lain yang diuntungkan, terus ada Permendag yang dilanggar," jelas Suparji, Kamis (24/7/2025).

    Tom Lembong Divonis: Dakwaan Jaksa Terbukti?
    Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

    Lebih lanjut, Suparji berpendapat bahwa jaksa penuntut umum berhasil membuktikan dakwaannya di pengadilan, meskipun hakim tidak sepenuhnya mengabulkan tuntutan hukuman 7 tahun penjara. "Jaksa membuktikan dakwaannya di pengadilan, dan hakim kemudian memberikan semacam kesesuaian dengan dakwaan," imbuhnya.

    Vonis ini menjadi sorotan karena implikasinya terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Sementara itu, Tom Lembong dikabarkan mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.

  • Data WNI ke AS: Bom Waktu Kebocoran ala Iran-Israel?

    Data WNI ke AS: Bom Waktu Kebocoran ala Iran-Israel?

    Politica News – Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, melontarkan peringatan keras terkait potensi kebocoran data pribadi warga negara Indonesia (WNI) jika kebijakan transfer data ke Amerika Serikat (AS) benar-benar direalisasikan. Komarudin menyoroti celah keamanan yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab, bahkan menyinggung insiden pengeboman Iran oleh Israel sebagai contoh nyata dampak fatal dari kebocoran data.

    "Kita belajar dari kasus Iran dengan Israel. Bagaimana Israel dengan Mossad-nya bisa membombardir Iran? Karena data-data bocor dari berbagai sumber," ungkap Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Ia menambahkan, salah satu sumber kebocoran tersebut berasal dari elite Iran yang tidak puas dengan pemerintah, yang kemudian membocorkan informasi melalui berbagai jalur seperti Turki dan Irak.

     Data WNI ke AS: Bom Waktu Kebocoran ala Iran-Israel?
    Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

    Komarudin menekankan bahwa pemerintah perlu belajar dari kasus tersebut dan berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait transfer data. Menurutnya, pemerintah wajib memberikan penjelasan detail mengenai rencana kebijakan ini kepada publik, agar tidak menimbulkan spekulasi dan kekhawatiran yang tidak perlu. Ia berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan dengan matang segala risiko yang mungkin timbul sebelum mengambil langkah yang dapat membahayakan keamanan data pribadi WNI.

  • Tajuk Utama: HUT RI ke-80: Persatuan Jadi Kunci Indonesia Emas!

    Tajuk Utama: HUT RI ke-80: Persatuan Jadi Kunci Indonesia Emas!

    Politica News – Istana Kepresidenan mengungkapkan bahwa tema peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia tahun ini, "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju," mengandung makna yang sangat mendalam. Tema ini mencerminkan visi besar bangsa yang diperjuangkan bersama oleh para pemimpin dan seluruh rakyat Indonesia.

    Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi PCO, Noudhy Valdryno, menjelaskan bahwa frasa "Bersatu Berdaulat" menekankan semangat gotong royong dan kerukunan yang menjadi karakter bangsa Indonesia. Persatuan ini menjadi fondasi utama dalam menghadapi berbagai tantangan dan meraih kemajuan.

    Tajuk Utama: HUT RI ke-80: Persatuan Jadi Kunci Indonesia Emas!
    Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

    "Rakyat Sejahtera," lanjut Ryno, merefleksikan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat. Melalui program-program prioritas seperti 8 Asta Cita dan 8 Program Hasil Terbaik Cepat, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap warga negara dapat merasakan manfaat pembangunan.

    Ryno mencontohkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat sebagai upaya konkret pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup anak-anak Indonesia. "Anak-anak kita dipastikan mendapatkan makanan yang memenuhi angka kecukupan gizi melalui program MBG. Anak-anak kita yang selama ini tidak bisa mendapatkan akses ke pendidikan, kita fasilitasi dengan adanya Sekolah Rakyat. Dengan begitu, kita harapkan mereka punya modal untuk hidup lebih sejahtera," ujarnya di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Sementara itu, "Indonesia Maju" menggambarkan cita-cita bersama untuk mewujudkan Indonesia Emas. Hal ini dicapai melalui peningkatan daya saing global, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, dan inovasi di berbagai sektor. Pemerintah meyakini bahwa dengan kerja keras dan kolaborasi seluruh elemen bangsa, visi Indonesia Maju dapat terwujud.

  • Data Pribadi: RI-AS Sepakat? Pemerintah Bergerak!

    Data Pribadi: RI-AS Sepakat? Pemerintah Bergerak!

    Politica News – Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hari ini menggelar pertemuan penting untuk membahas isu krusial terkait transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Pertemuan ini menjadi sorotan utama mengingat isu ini menjadi bagian dari kesepakatan dagang yang tengah diupayakan antara kedua negara.

    Meutya Hafid, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (24/7/2025), menyatakan bahwa koordinasi dengan Menko Perekonomian menjadi prioritas utama. "Kami koordinasi dulu ya dengan Menko Perekonomian, kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi," ujarnya. Menkominfo juga mengakui bahwa pihaknya belum menerima informasi detail mengenai poin-poin kesepakatan yang secara spesifik membahas transfer data pribadi antara Indonesia dan AS.

    Data Pribadi: RI-AS Sepakat? Pemerintah Bergerak!
    Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

    Meskipun demikian, Meutya menegaskan komitmen pemerintah untuk menyampaikan hasil koordinasi ini secara transparan kepada publik. "Saya akan berkoordinasi dulu dengan Menko Perekonomian, saya belum tahu persisnya topiknya apa tapi tentu akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami. Tapi kami harus koordinasi lebih dulu," jelasnya.

    Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah menekankan bahwa isu transfer data pribadi merupakan tanggung jawab negara. Hal ini mengindikasikan keseriusan pemerintah dalam menangani isu sensitif ini, terutama dalam konteks hubungan dagang internasional. Perkembangan selanjutnya dari pertemuan ini akan terus dipantau oleh Politica News – politicanews.id, mengingat implikasinya yang signifikan bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.

  • Ekonomi Pancasila: Senjata Rahasia Prabowo?

    Ekonomi Pancasila: Senjata Rahasia Prabowo?

    Politica News – Presiden Prabowo Subianto kembali menghidupkan perdebatan mengenai Pasal 33 UUD 1945, sebuah pasal yang menurutnya terlupakan dalam diskursus ekonomi nasional. Dalam acara Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7/2025), Prabowo mengungkapkan kekecewaannya atas minimnya perhatian terhadap pasal yang mengatur tentang perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan ini.

    Prabowo menyoroti bahwa Pasal 33, yang seharusnya menjadi landasan perekonomian Indonesia, justru jarang dibahas oleh tokoh politik, masyarakat, maupun pakar ekonomi. Ia bahkan menyebutkan bahwa pasal ini sempat menjadi target penghapusan dalam proses amandemen konstitusi. "Saya terus terang saja sekian puluh tahun ini jarang mendengar tokoh politik, tokoh masyarakat, bahkan pakar ekonomi sekalipun jarang Saya dengar Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45. Seolah-olah Pasal 33 itu tidak pernah ada dalam Undang-Undang Dasar 45," tegasnya.

    Ekonomi Pancasila: Senjata Rahasia Prabowo?
    Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

    Lebih lanjut, Prabowo mengapresiasi peran PKB dan pihak-pihak lain yang telah mempertahankan keberadaan Pasal 33 dalam UUD 1945. Menurutnya, pasal ini memiliki makna penting dalam menentukan arah perekonomian nasional yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak. "Dan kalau kita dengar proses amandemen-amandemen terhadap naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang asli, proses amandemen-amandemen itu yang ingin dirubah antara lain ingin dihilangkan antara lain adalah Pasal 33, Pasal 33 itu yang ingin dihilangkan, kita bersyukur tidak dihilangkan dan terima kasih PKB," jelas Prabowo, dikutip dari politicanews.id.

    Pernyataan Prabowo ini memunculkan spekulasi mengenai arah kebijakan ekonomi yang akan diambil pemerintahannya. Apakah Prabowo akan menjadikan Pasal 33 sebagai landasan utama dalam merumuskan kebijakan ekonomi, ataukah hanya sekadar mengingatkan akan pentingnya pasal tersebut? Hanya waktu yang akan menjawabnya.

  • Riau Membara, Menko Polkam Turun Tangan!

    Politica News – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memberikan instruksi tegas untuk mempercepat operasi tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Perintah ini dikeluarkan menyusul peningkatan signifikan titik panas (hot spot) dan titik api (fire spot) yang terdeteksi pada akhir pekan lalu, 19-20 Juli 2025.

    Politica News – Kekhawatiran utama adalah potensi meluasnya dampak kabut asap hingga ke negara tetangga, Malaysia. Merespon situasi genting ini, Menko Polkam bergerak cepat dengan menggelar rapat koordinasi khusus (rakorsus) bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, serta para pemangku kepentingan terkait.

     Riau Membara, Menko Polkam Turun Tangan!
    Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

    Politica News – Langkah konkret yang diambil termasuk patroli udara untuk memantau langsung kondisi kebakaran dan proses pemadaman yang tengah berlangsung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 21 Juli 2025, dengan melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara.

    Politica News – Selain Kepala BNPB, hadir pula Wakil Menteri Kehutanan, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Koordinasi Haneg dan Kesbang Kemenko Polkam, serta Deputi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Kehadiran para pejabat tinggi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani karhutla di Riau.

    Politica News – Dasar hukum dari tindakan ini adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Inpres ini menunjuk Menko Polkam sebagai koordinator kebijakan penanggulangan karhutla. Selanjutnya, Keputusan Menko Polkam Nomor 29 Tahun 2025 tentang Desk Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan menunjuk Kepala BNPB sebagai penanggung jawab kegiatan penanganan karhutla.

  • Skandal Beras Oplosan: DPR Desak Pemerintah Buka Nama!

    Skandal Beras Oplosan: DPR Desak Pemerintah Buka Nama!

    Politica News – Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, mendesak pemerintah untuk bertindak transparan dalam kasus beras oplosan yang melibatkan perusahaan besar. Desakan ini muncul setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengindikasikan adanya keterlibatan korporasi besar dalam praktik curang tersebut.

    Daniel Johan menekankan bahwa pemerintah tidak boleh menyembunyikan identitas pelaku, terutama jika perusahaan besar terlibat dalam tindakan yang merugikan masyarakat. "Ini adalah masalah serius karena menyangkut kebutuhan pokok yang vital," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

    Skandal Beras Oplosan: DPR Desak Pemerintah Buka Nama!
    Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

    Legislator dari PKB ini menegaskan bahwa praktik beras oplosan merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen dan merugikan petani serta pelaku usaha yang jujur. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya mengungkap nama perusahaan, tetapi juga menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

    "Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan bahwa perusahaan besar kebal hukum. Jika terbukti bersalah, pemerintah harus memberikan sanksi maksimal, bahkan mencabut izin usaha," tegasnya.

    Daniel Johan menambahkan, pengungkapan kasus ini akan memberikan efek jera bagi pelaku lain dan melindungi masyarakat dari praktik serupa di masa depan. Ia juga meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran beras di pasaran guna mencegah terjadinya praktik oplosan.

  • Polri Apresiasi Masyarakat, Kapolri Dorong Potensi Diri!

    Polri Apresiasi Masyarakat, Kapolri Dorong Potensi Diri!

    Politica News – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada para pemenang lomba dalam acara Awarding Day "Polri untuk Masyarakat" di Auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025). Acara ini merupakan wujud apresiasi Polri terhadap masyarakat dan personel yang telah berkontribusi positif dan inspiratif dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79.

    Dalam acara tersebut, Kapolri menyerahkan piala kepada para pemenang berbagai lomba yang diadakan, termasuk lomba olahraga seperti karate, bulu tangkis, tenis, menembak, taekwondo, judo, dan basket dengan tema "Harmony Langkah Persatuan". Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada pemenang kompetisi partisipatif seperti BUJP Teladan, Polsus Teladan, Satpam Teladan, Kampung Bebas Narkoba, lomba inovasi ketahanan pangan, lomba sistem informasi terpadu Media Hub, serta lomba Call Center 110.

    Polri Apresiasi Masyarakat, Kapolri Dorong Potensi Diri!
    Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

    Untuk kategori umum, Polri menggelar lomba konten kreatif yang melibatkan penyandang disabilitas dan anak-anak, seperti lomba film pendek, fotografi, cerita pendek, karikatur, video edukasi, dan lomba mendongeng. "Kegiatan ini harus dijadikan sebagai pengembangan potensi diri," ujar Kapolri saat memberikan pesan kepada para pemenang.

    Kapolri juga memberikan penghargaan kepada Kontingen Polri yang meraih prestasi gemilang dalam ajang World Police and Fire Games 2025 di Birmingham, Alabama, Amerika Serikat. Kontingen Polri berhasil meraih 50 medali dan masuk dalam 10 besar dari 70 negara peserta. "Prestasi tersebut menjadi kebanggaan kita bersama, bahwa personel Polri tidak hanya berdedikasi dalam tugasnya, tetapi juga mampu mengharumkan nama bangsa di kancah internasional," kata Kapolri.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa acara ini merupakan bagian dari upaya mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam semangat kebersamaan dan partisipasi aktif. "Kegiatan Awarding Day ini adalah bentuk apresiasi pimpinan Polri, khususnya Bapak Kapolri, atas partisipasi semua pihak dalam memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79. Ini adalah ruang partisipatif untuk berkreasi bersama Polri," jelasnya. Kegiatan ini diharapkan dapat terus memotivasi masyarakat dan personel Polri untuk terus berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.

  • Guru Cabul Serang, Sahroni: Masyarakat Sudah Geram!

    Guru Cabul Serang, Sahroni: Masyarakat Sudah Geram!

    Politica News – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan kegelisahannya atas maraknya kasus kejahatan seksual yang terjadi di tengah masyarakat. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pelajar, alumni, dan mahasiswa di depan SMAN 4 Kota Serang, Banten, pada Senin (21/7/2025). Aksi tersebut menuntut keadilan atas dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru di sekolah tersebut.

    Sahroni, politikus dari Partai NasDem, mendesak Polda Banten untuk segera turun tangan menangani kasus ini. Ia menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam penanganan kasus ini. "Terkait kasus ini, saya minta Polda Banten segera turun tangan. Terapkan UU TPKS, tegas terhadap pelaku dan berpihak pada korban," tegas Sahroni pada Selasa (22/7/2025).

    Guru Cabul Serang, Sahroni: Masyarakat Sudah Geram!
    Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

    Lebih lanjut, Sahroni menyoroti bahwa kesadaran masyarakat terhadap isu kejahatan seksual semakin meningkat. "Sekarang ini masyarakat sudah paham dan sudah sangat muak dengan maraknya kasus kejahatan seksual. Makanya aparat juga harus bertindak responsif untuk mengusut kasusnya," ujarnya. Ia menekankan bahwa penanganan yang cepat dan tegas dari aparat penegak hukum sangat penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.