Politica News – Presiden Prabowo Subianto kembali menghidupkan perdebatan mengenai Pasal 33 UUD 1945, sebuah pasal yang menurutnya terlupakan dalam diskursus ekonomi nasional. Dalam acara Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7/2025), Prabowo mengungkapkan kekecewaannya atas minimnya perhatian terhadap pasal yang mengatur tentang perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan ini.
Prabowo menyoroti bahwa Pasal 33, yang seharusnya menjadi landasan perekonomian Indonesia, justru jarang dibahas oleh tokoh politik, masyarakat, maupun pakar ekonomi. Ia bahkan menyebutkan bahwa pasal ini sempat menjadi target penghapusan dalam proses amandemen konstitusi. "Saya terus terang saja sekian puluh tahun ini jarang mendengar tokoh politik, tokoh masyarakat, bahkan pakar ekonomi sekalipun jarang Saya dengar Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45. Seolah-olah Pasal 33 itu tidak pernah ada dalam Undang-Undang Dasar 45," tegasnya.

Lebih lanjut, Prabowo mengapresiasi peran PKB dan pihak-pihak lain yang telah mempertahankan keberadaan Pasal 33 dalam UUD 1945. Menurutnya, pasal ini memiliki makna penting dalam menentukan arah perekonomian nasional yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak. "Dan kalau kita dengar proses amandemen-amandemen terhadap naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang asli, proses amandemen-amandemen itu yang ingin dirubah antara lain ingin dihilangkan antara lain adalah Pasal 33, Pasal 33 itu yang ingin dihilangkan, kita bersyukur tidak dihilangkan dan terima kasih PKB," jelas Prabowo, dikutip dari politicanews.id.

Related Post
Pernyataan Prabowo ini memunculkan spekulasi mengenai arah kebijakan ekonomi yang akan diambil pemerintahannya. Apakah Prabowo akan menjadikan Pasal 33 sebagai landasan utama dalam merumuskan kebijakan ekonomi, ataukah hanya sekadar mengingatkan akan pentingnya pasal tersebut? Hanya waktu yang akan menjawabnya.










Tinggalkan komentar