Politica News – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi impor gula. Putusan ini memicu berbagai reaksi, salah satunya dari Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.
Suparji menilai, vonis tersebut mengindikasikan bahwa unsur pidana dalam Pasal 2 UU Tipikor telah terbukti secara faktual di persidangan. "Terbuktinya karena ada perusahaan lain yang diuntungkan, terus ada Permendag yang dilanggar," jelas Suparji, Kamis (24/7/2025).

Lebih lanjut, Suparji berpendapat bahwa jaksa penuntut umum berhasil membuktikan dakwaannya di pengadilan, meskipun hakim tidak sepenuhnya mengabulkan tuntutan hukuman 7 tahun penjara. "Jaksa membuktikan dakwaannya di pengadilan, dan hakim kemudian memberikan semacam kesesuaian dengan dakwaan," imbuhnya.

Related Post
Vonis ini menjadi sorotan karena implikasinya terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Sementara itu, Tom Lembong dikabarkan mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.










Tinggalkan komentar