Penulis: Roestamar

  • Wamen Rangkap Jabatan: Sahkah Secara Etika?

    Wamen Rangkap Jabatan: Sahkah Secara Etika?

    Politica News – Polemik rangkap jabatan Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencuat. Praktik ini, meski tampak legal secara administratif, memicu pertanyaan mendalam tentang etika, tata kelola pemerintahan, dan efektivitas pengawasan BUMN.

    Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Bachtiar, mempertanyakan apakah Wamen diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Jika ya, apakah tindakan ini sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi dan akuntabilitas publik?

    Wamen Rangkap Jabatan: Sahkah Secara Etika?
    Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

    Alasan yang sering dikemukakan adalah perlunya "menjaga" kepentingan negara dalam BUMN melalui penempatan pejabat tinggi kementerian sebagai komisaris. Namun, Bachtiar mempertanyakan apakah penempatan Wamen sebagai komisaris adalah cara terbaik untuk melindungi kepentingan negara, atau justru menimbulkan konflik kepentingan dan masalah etika.

    Secara hukum, memang tidak ada larangan eksplisit bagi Wamen untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Undang-Undang Kementerian Negara hanya melarang Menteri untuk merangkap jabatan tersebut. Kekosongan hukum ini dimanfaatkan sebagai legitimasi administratif untuk menempatkan Wamen sebagai komisaris BUMN.

    Namun, Bachtiar menegaskan bahwa legalitas semata tidak cukup. Dari sudut pandang etika dan tata kelola pemerintahan yang baik, praktik ini bermasalah dan tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah. Legalitas bukanlah satu-satunya indikator dalam setiap keputusan kebijakan publik, terutama jika mengabaikan legitimasi etis dan kepentingan publik yang lebih luas.

  • Amnesti Prabowo: 1.178 Napi Bernapas Lega?

    Amnesti Prabowo: 1.178 Napi Bernapas Lega?

    Politica News – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengumumkan perkembangan signifikan terkait program amnesti yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Verifikasi awal menunjukkan angin segar bagi ribuan narapidana. Dari data awal yang dihimpun dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), sebanyak 1.178 narapidana dan anak binaan dinyatakan lolos verifikasi administratif. Sementara itu, 493 lainnya masih menunggu giliran untuk diverifikasi.

    Supratman menjelaskan bahwa amnesti ini menyasar empat kategori utama narapidana, didasari pertimbangan kemanusiaan dan keadilan. Kategori tersebut meliputi pengguna narkotika yang terjerat Pasal 127 UU Narkotika, pelaku tindak pidana makar sesuai KUHP, mereka yang terjerat UU ITE karena penghinaan terhadap Presiden/Kepala Negara/Pemerintahan, serta narapidana berkebutuhan khusus seperti penderita gangguan jiwa, penyakit kronis, disabilitas intelektual, dan lansia di atas 70 tahun.

    Amnesti Prabowo: 1.178 Napi Bernapas Lega?
    Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

    "Sesuai arahan Bapak Presiden untuk pemberian amnesti, kami di Kemenkumham telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian Imipas. Dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses," ungkap Supratman di Kantor Kemenkumham, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) malam.

    Proses verifikasi yang ketat ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjalankan program amnesti secara cermat dan bertanggung jawab, memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi kriteria yang ditetapkan yang akan mendapatkan kesempatan kedua. Perkembangan ini tentu menjadi harapan baru bagi ribuan narapidana dan keluarga mereka, sembari menunggu kepastian hukum lebih lanjut. Informasi ini dilansir langsung dari sumber terpercaya di Kemenkumham melalui politicanews.id.

  • Kejutan Malam: Menkum Supratman Geruduk Kejagung! Ada Apa?

    Kejutan Malam: Menkum Supratman Geruduk Kejagung! Ada Apa?

    Politica News – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, secara mendadak menyambangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan pada Jumat malam (1/8/2025). Kedatangan mendadak ini menimbulkan spekulasi luas di kalangan pengamat hukum dan politik.

    Rombongan Menkumham tiba sekitar pukul 19.31 WIB dengan mobil putih bernomor polisi B 1818 ZZR. Supratman, yang mengenakan kemeja putih, langsung disambut oleh sejumlah pejabat tinggi Kejagung, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Beberapa anggota rombongan terlihat membawa sejumlah berkas penting.

     Kejutan Malam: Menkum Supratman Geruduk Kejagung! Ada Apa?
    Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

    Menariknya, Supratman memilih bungkam saat dicegat awak media. Ia hanya melambaikan tangan dari kejauhan sebelum memasuki Gedung Utama Kejagung. Sikap ini semakin memicu rasa ingin tahu publik mengenai agenda pertemuan tersebut.

    Spekulasi yang beredar menyebutkan bahwa kunjungan ini terkait dengan tindak lanjut pemberian amnesti kepada sejumlah tokoh, termasuk Hasto Kristiyanto, seperti yang sebelumnya ramai diberitakan politicanews.id. Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kemenkumham maupun Kejagung mengenai tujuan pasti pertemuan tersebut. Publik menanti penjelasan resmi untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang.

  • Skandal Impor Minyak: Riza Chalid Bisa Diadili Tanpa Hadir?

    Skandal Impor Minyak: Riza Chalid Bisa Diadili Tanpa Hadir?

    Politica News – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, memberikan pandangannya terkait kasus korupsi impor minyak mentah Pertamina yang menyeret nama M. Riza Chalid. Meski Riza Chalid saat ini berada di luar negeri dan telah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jimly meyakini proses hukum tetap dapat berjalan.

    Jimly menjelaskan bahwa pemerintah memiliki opsi untuk memulangkan Riza Chalid, mengingat keluarganya berada di Indonesia. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa persidangan dapat dilakukan secara in absentia, atau tanpa kehadiran terdakwa. "Bisa (dipulangkan). Kan keluarganya di sini. Proses peradilannya juga tetap akan bisa berjalan dengan peradilan in absentia. Enggak ada masalah itu," tegas Jimly, Jumat (1/8/2025).

    Skandal Impor Minyak: Riza Chalid Bisa Diadili Tanpa Hadir?
    Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

    Menurut Jimly, meskipun Riza Chalid berusaha mencari suaka di negara yang dianggap aman, aset dan keluarganya yang berada di Indonesia menjadi celah yang dapat dimanfaatkan untuk penangkapan di kemudian hari.

    Pemerintah sendiri telah mengambil langkah dengan mencabut paspor Riza Chalid untuk membatasi ruang geraknya. Meski beredar informasi bahwa Riza Chalid telah berpindah ke Jepang, Jimly menekankan bahwa ketiadaan perjanjian ekstradisi dengan Jepang tidak menjadi penghalang. Indonesia tetap dapat menjalin kerja sama hukum dengan Jepang untuk menangani kasus ini.

  • Prabowo Beri Karpet Merah Hasto & Tom? Pakar Angkat Bicara!

    Prabowo Beri Karpet Merah Hasto & Tom? Pakar Angkat Bicara!

    Politica News – Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuai sorotan tajam. Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai kebijakan ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Bivitri menjelaskan perbedaan mendasar antara amnesti dan abolisi. "Amnesti menghilangkan akibat hukumnya, sementara abolisi menghapus semuanya, termasuk penuntutan," ujarnya melalui akun X pribadinya, Jumat (1/8/2025). Ia menambahkan, dasar hukum tindakan presiden ini adalah Pasal 14 ayat (2) UUD yang mensyaratkan persetujuan DPR.

    Prabowo Beri Karpet Merah Hasto & Tom? Pakar Angkat Bicara!
    Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

    Lebih lanjut, Bivitri menyoroti potensi politisasi hukum dalam pemberian abolisi dan amnesti ini. "Mungkin ini cara menyelesaikan masalah untuk TL (Tom Lembong) dan HK (Hasto Kristiyanto) serta para pendukungnya. Tapi ini adalah politisasi. Bisa ada preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Padahal ada cara hukum ‘normal’ lainnya," tegasnya.

    Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi dengan pemerintah.

    Keputusan Prabowo ini memicu perdebatan di kalangan pengamat hukum dan politik. Sebagian pihak menilai langkah ini sebagai bentuk rekonsiliasi politik, sementara yang lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap supremasi hukum dan upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Publik kini menanti penjelasan lebih lanjut dari pemerintah terkait dasar pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti ini.

  • Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kejutan Politik?

    Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kejutan Politik?

    Politica News – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui usulan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Usulan ini sebelumnya diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI, memicu berbagai reaksi di kalangan pengamat politik.

    Respons cepat DPR terhadap permintaan pertimbangan ini terbilang signifikan. Surat dari Presiden masuk pada 30 Juli 2025, dan hanya sehari kemudian, setelah rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi, persetujuan pun diberikan. Proses ini menyoroti dinamika hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam konteks pemberian abolisi dan amnesti.

    Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kejutan Politik?
    Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

    Dasar hukum untuk tindakan ini terdapat dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Hal ini menegaskan pentingnya peran legislatif dalam proses pengambilan keputusan terkait pemberian pengampunan hukum.

    Sebelumnya, pada 18 Juli 2025, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Atas putusan tersebut, baik Tom Lembong maupun Kejaksaan Agung mengajukan banding. Sementara itu, pada 25 Juli 2025, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Meskipun demikian, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama terkait tindak pidana perintangan penyidikan.

    Vonis terhadap keduanya memicu perdebatan di berbagai kalangan. Pada akhirnya, wacana abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto mengemuka, menjadi sorotan utama dalam diskursus hukum dan politik.

    Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menjadi tokoh kunci yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Langkah ini memunculkan pertanyaan tentang pertimbangan hukum dan politik yang mendasari usulan tersebut, serta implikasinya terhadap sistem peradilan dan stabilitas politik nasional.

  • Ibas Dorong RI-Meksiko Kuatkan Sektor Pertanian!

    Ibas Dorong RI-Meksiko Kuatkan Sektor Pertanian!

    Politica News – Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menyerukan peningkatan kerja sama strategis antara Indonesia dan Meksiko di sektor pertanian. Hal ini disampaikan Ibas saat melakukan kunjungan ke Kementerian Pertanian Meksiko, Selasa (29/7/2025). Ibas menekankan bahwa kerja sama pertanian adalah bentuk diplomasi yang paling otentik, karena secara langsung berdampak pada kehidupan masyarakat.

    Ibas, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, meyakini bahwa kemitraan antara Indonesia dan Meksiko di bidang pertanian dapat diperkuat melalui berbagai inisiatif. Inisiatif tersebut meliputi transfer teknologi pertanian, pengembangan platform digital pertanian bersama, serta diversifikasi komoditas ekspor unggulan dari kedua negara.

     Ibas Dorong RI-Meksiko Kuatkan Sektor Pertanian!
    Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

    "Kemitraan ini bukan sekadar hubungan diplomatik formal. Ini adalah kemitraan yang berakar dari tanah, ditempa oleh perjuangan bersama, dan didorong oleh harapan yang sama," ujar Ibas, menggambarkan esensi dari kerja sama pertanian antara kedua negara.

    Lebih lanjut, Ibas memberikan gambaran konkret tentang kehidupan petani di Indonesia dan Meksiko. Menurutnya, petani dari kedua negara memiliki kesamaan dalam menghadapi tantangan sehari-hari. "Bayangkan jika seorang petani Indonesia bertemu dengan seorang petani Meksiko. Mereka akan membahas hal-hal yang esensial, seperti curah hujan, harga pupuk, dan cara menyelamatkan panen di tengah perubahan iklim," jelasnya.

    Ibas berpendapat bahwa interaksi semacam itu mencerminkan diplomasi yang paling murni, yang tumbuh dari realitas kehidupan dan dipanen dengan harapan. Ia menegaskan bahwa pertanian memiliki peran strategis dalam menentukan masa depan bersama.

    "Pertanian bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan pangan. Ini tentang keadilan, masa depan, dan kebebasan. Indonesia dan Meksiko memahami betul hal ini. Kita adalah bangsa yang berdiri di bawah matahari yang sama, mengolah tanah yang sama, dan memiliki semangat ketahanan yang sama," pungkas Ibas, seperti yang dilansir dari politicanews.id.

  • Prabowo Geram! Perintahkan Kapolri Sikat Mafia Beras

    Prabowo Geram! Perintahkan Kapolri Sikat Mafia Beras

    Politica News – Presiden Prabowo Subianto secara mendadak memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Istana Negara pada Rabu malam (30/7/2025). Pertemuan darurat ini mengindikasikan adanya isu krusial yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah.

    Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB itu, sebagaimana dilansir dari akun Instagram Sekretariat Kabinet, turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara lainnya. Di antaranya adalah Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto. Kehadiran para pemangku kebijakan ekonomi dan keuangan ini semakin mempertegas urgensi permasalahan yang dibahas.

     Prabowo Geram! Perintahkan Kapolri Sikat Mafia Beras
    Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa fokus utama pertemuan adalah penindakan terhadap praktik pengoplosan beras yang melanggar standar mutu premium dan medium. Praktik curang ini dinilai merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas harga pangan.

    "Salah satu isu yang dibahas pada pertemuan ini adalah terkait penertiban pasokan beras dan temuan pelanggaran standar mutu beras premium dan medium di pasaran," ujar Teddy, Kamis (31/7/2025).

    Presiden Prabowo, dalam arahannya, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan rakyat. Ia memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku pengoplosan beras.

    "Kepala Negara memberikan arahan yang jelas, bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Proses penegakan hukum harus berjalan," tegas Teddy.

    Perintah langsung dari Presiden Prabowo ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga ketersediaan dan kualitas beras bagi masyarakat. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan pangan dan menciptakan pasar beras yang lebih adil dan transparan.

  • Gelombang Raksasa Reda, BMKG Cabut Peringatan Tsunami!

    Gelombang Raksasa Reda, BMKG Cabut Peringatan Tsunami!

    Politica News – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi mencabut peringatan dini tsunami di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil setelah pemantauan intensif terhadap pergerakan gelombang laut pasca-gempa dahsyat berkekuatan Magnitudo 8,7 yang mengguncang Kamchatka, Rusia.

    Direktur Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Daryono, menyampaikan kabar ini melalui pesan singkat pada Rabu (30/7/2025). "Peringatan dini TSUNAMI yang disebabkan oleh Gempa Kamchatka mag:8.7 SR, tanggal: 30-Jul-25 06:24:50 WIB, dinyatakan telah berakhir," tegasnya.

    Gelombang Raksasa Reda, BMKG Cabut Peringatan Tsunami!
    Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

    Sebelumnya, BMKG sempat mengeluarkan peringatan dini tsunami untuk sejumlah wilayah di Indonesia sebagai langkah antisipasi. Namun, berdasarkan data dan analisis terbaru, potensi ancaman tsunami telah mereda secara signifikan.

    Meskipun peringatan dini telah dicabut, BMKG tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan terus memantau informasi resmi dari sumber-sumber terpercaya. Langkah ini penting untuk memastikan keselamatan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi ancaman bencana alam di masa mendatang.

  • Korupsi Beras Subsidi: Lampu Hijau dari Istana untuk Kejagung?

    Korupsi Beras Subsidi: Lampu Hijau dari Istana untuk Kejagung?

    Politica News – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak ragu dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi beras subsidi. Desakan ini muncul seiring dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memberantas penyelewengan beras yang merugikan masyarakat kecil.

    Nasir Djamil menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo menjadi landasan kuat bagi Kejagung untuk bertindak tegas. "Jangan ada keraguan lagi dari Kejagung, tidak perlu ragu lagi untuk mengusut kasus ini hingga tuntas," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

     Korupsi Beras Subsidi: Lampu Hijau dari Istana untuk Kejagung?
    Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

    Politisi PKS ini menyoroti istilah "serakahnomic" yang dilontarkan Presiden Prabowo sebagai sinyal kuat bagi Kejagung untuk memburu para pelaku korupsi yang rakus. Menurutnya, istilah ini menjadi energi besar bagi kejaksaan untuk mengusut tuntas kejahatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti kasus beras subsidi.

    Nasir Djamil, yang merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Aceh, melihat adanya kesamaan modus dalam dugaan korupsi beras subsidi dengan kasus subsidi bahan pokok lainnya. Mengingat beras adalah kebutuhan vital masyarakat, ia menduga kasus ini berpotensi lebih besar dari kasus korupsi minyak goreng yang pernah ditangani Kejagung.

    "Harapannya, Kejagung bisa masuk ke hal-hal yang esensial, bagaimana aliran-aliran uang ini terungkap. Uangnya kemana. Tidak boleh ada toleransi untuk kasus-kasus seperti ini," tegas Nasir. Ia berharap Kejagung dapat mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi beras subsidi ini. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan melindungi kepentingan masyarakat kecil.