Politica News – Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuai sorotan tajam. Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai kebijakan ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Bivitri menjelaskan perbedaan mendasar antara amnesti dan abolisi. "Amnesti menghilangkan akibat hukumnya, sementara abolisi menghapus semuanya, termasuk penuntutan," ujarnya melalui akun X pribadinya, Jumat (1/8/2025). Ia menambahkan, dasar hukum tindakan presiden ini adalah Pasal 14 ayat (2) UUD yang mensyaratkan persetujuan DPR.

Lebih lanjut, Bivitri menyoroti potensi politisasi hukum dalam pemberian abolisi dan amnesti ini. "Mungkin ini cara menyelesaikan masalah untuk TL (Tom Lembong) dan HK (Hasto Kristiyanto) serta para pendukungnya. Tapi ini adalah politisasi. Bisa ada preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Padahal ada cara hukum ‘normal’ lainnya," tegasnya.

Related Post
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi dengan pemerintah.
Keputusan Prabowo ini memicu perdebatan di kalangan pengamat hukum dan politik. Sebagian pihak menilai langkah ini sebagai bentuk rekonsiliasi politik, sementara yang lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap supremasi hukum dan upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Publik kini menanti penjelasan lebih lanjut dari pemerintah terkait dasar pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti ini.










Tinggalkan komentar