Amnesti Prabowo: 1.178 Napi Bernapas Lega?

Amnesti Prabowo: 1.178 Napi Bernapas Lega?

Politica News – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengumumkan perkembangan signifikan terkait program amnesti yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Verifikasi awal menunjukkan angin segar bagi ribuan narapidana. Dari data awal yang dihimpun dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), sebanyak 1.178 narapidana dan anak binaan dinyatakan lolos verifikasi administratif. Sementara itu, 493 lainnya masih menunggu giliran untuk diverifikasi.

Supratman menjelaskan bahwa amnesti ini menyasar empat kategori utama narapidana, didasari pertimbangan kemanusiaan dan keadilan. Kategori tersebut meliputi pengguna narkotika yang terjerat Pasal 127 UU Narkotika, pelaku tindak pidana makar sesuai KUHP, mereka yang terjerat UU ITE karena penghinaan terhadap Presiden/Kepala Negara/Pemerintahan, serta narapidana berkebutuhan khusus seperti penderita gangguan jiwa, penyakit kronis, disabilitas intelektual, dan lansia di atas 70 tahun.

Amnesti Prabowo: 1.178 Napi Bernapas Lega?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

"Sesuai arahan Bapak Presiden untuk pemberian amnesti, kami di Kemenkumham telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian Imipas. Dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses," ungkap Supratman di Kantor Kemenkumham, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) malam.

COLLABMEDIANET

Proses verifikasi yang ketat ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjalankan program amnesti secara cermat dan bertanggung jawab, memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi kriteria yang ditetapkan yang akan mendapatkan kesempatan kedua. Perkembangan ini tentu menjadi harapan baru bagi ribuan narapidana dan keluarga mereka, sembari menunggu kepastian hukum lebih lanjut. Informasi ini dilansir langsung dari sumber terpercaya di Kemenkumham melalui politicanews.id.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar