Politica News – Polemik rangkap jabatan Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencuat. Praktik ini, meski tampak legal secara administratif, memicu pertanyaan mendalam tentang etika, tata kelola pemerintahan, dan efektivitas pengawasan BUMN.
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Bachtiar, mempertanyakan apakah Wamen diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Jika ya, apakah tindakan ini sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi dan akuntabilitas publik?

Alasan yang sering dikemukakan adalah perlunya "menjaga" kepentingan negara dalam BUMN melalui penempatan pejabat tinggi kementerian sebagai komisaris. Namun, Bachtiar mempertanyakan apakah penempatan Wamen sebagai komisaris adalah cara terbaik untuk melindungi kepentingan negara, atau justru menimbulkan konflik kepentingan dan masalah etika.

Related Post
Secara hukum, memang tidak ada larangan eksplisit bagi Wamen untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Undang-Undang Kementerian Negara hanya melarang Menteri untuk merangkap jabatan tersebut. Kekosongan hukum ini dimanfaatkan sebagai legitimasi administratif untuk menempatkan Wamen sebagai komisaris BUMN.
Namun, Bachtiar menegaskan bahwa legalitas semata tidak cukup. Dari sudut pandang etika dan tata kelola pemerintahan yang baik, praktik ini bermasalah dan tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah. Legalitas bukanlah satu-satunya indikator dalam setiap keputusan kebijakan publik, terutama jika mengabaikan legitimasi etis dan kepentingan publik yang lebih luas.










Tinggalkan komentar