Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kejutan Politik?

Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kejutan Politik?

Politica News – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui usulan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Usulan ini sebelumnya diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI, memicu berbagai reaksi di kalangan pengamat politik.

Respons cepat DPR terhadap permintaan pertimbangan ini terbilang signifikan. Surat dari Presiden masuk pada 30 Juli 2025, dan hanya sehari kemudian, setelah rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi, persetujuan pun diberikan. Proses ini menyoroti dinamika hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam konteks pemberian abolisi dan amnesti.

Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kejutan Politik?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Dasar hukum untuk tindakan ini terdapat dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Hal ini menegaskan pentingnya peran legislatif dalam proses pengambilan keputusan terkait pemberian pengampunan hukum.

COLLABMEDIANET

Sebelumnya, pada 18 Juli 2025, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Atas putusan tersebut, baik Tom Lembong maupun Kejaksaan Agung mengajukan banding. Sementara itu, pada 25 Juli 2025, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Meskipun demikian, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama terkait tindak pidana perintangan penyidikan.

Vonis terhadap keduanya memicu perdebatan di berbagai kalangan. Pada akhirnya, wacana abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto mengemuka, menjadi sorotan utama dalam diskursus hukum dan politik.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menjadi tokoh kunci yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Langkah ini memunculkan pertanyaan tentang pertimbangan hukum dan politik yang mendasari usulan tersebut, serta implikasinya terhadap sistem peradilan dan stabilitas politik nasional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar