Politica News – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut untuk tahun 2026, yang kini mencapai angka Rp3.228.971. Kenaikan signifikan sebesar 7,9 persen ini menandai lompatan penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut, sebuah langkah yang disebut-sebut telah melalui perhitungan matang dan strategis.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Gubernur Sumut pada Jumat lalu, Bobby Nasution menjelaskan bahwa dengan angka tersebut, UMP Sumut mengalami penambahan sebesar Rp236.412 per bulan dari tahun sebelumnya yang tercatat Rp2.992.559. "Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan," tegas Bobby, menekankan bahwa keputusan ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan komitmen pemerintah provinsi.

Lebih lanjut, Gubernur Bobby mendesak seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara untuk segera menyesuaikan besaran upah ini. Kebijakan ini, harapnya, tidak hanya akan memperkuat sinergi antarlembaga, tetapi juga menjadi motor penggerak aktivitas perekonomian daerah. Di balik angka-angka ekonomi, terselip harapan besar untuk memperkuat fondasi kesejahteraan para buruh di Sumatera Utara, memastikan mereka mendapatkan hak yang layak atas kerja kerasnya.

Related Post
Dalam konteks yang lebih luas, Bobby Nasution juga mengajak para pekerja dan serikat buruh di seluruh wilayah Sumut untuk bersama-sama menjaga iklim kondusif. Menurutnya, stabilitas dan keamanan adalah prasyarat mutlak bagi keberlangsungan dunia usaha dan peningkatan taraf hidup masyarakat. "Baik serikat buruh dan para asosiasi, mari sama-sama kita jaga. Jadi apa yang sudah kita inginkan, sudah tercapai. Pekerjaan rumah kita, menjaga kondusivitas," ujarnya, menyerukan persatuan demi kemajuan bersama.
Namun, penetapan UMP yang progresif ini juga diiringi dengan tantangan implementasi. Bobby menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, untuk segera melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Ia menyoroti fakta bahwa saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut hanya berjumlah 35 orang, sebuah angka yang sangat minim jika dibandingkan dengan ribuan industri yang harus diawasi.
"Ini ngawasinnya keteteran. Tolong Pak Sekda didistribusikan dengan baik, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PPPK paruh waktu agar penempatan tidak berat sebelah," pinta Bobby, menegaskan bahwa penempatan yang efektif dari para pengawas ini krusial untuk memastikan kebijakan pemerintah provinsi, termasuk UMP, dapat berjalan optimal di lapangan. Ini adalah panggilan untuk memastikan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan tidak hanya indah di atas kertas, tetapi juga terasa manfaatnya secara langsung oleh setiap pekerja.
Dengan langkah-langkah ini, Gubernur Bobby Nasution berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus bergerak bersama, menciptakan ekosistem kerja yang adil dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara. Komitmen ini bukan hanya tentang angka, tetapi tentang martabat dan masa depan para pekerja yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pemerintah daerah, kunjungi politicanews.id.










Tinggalkan komentar