Ponorogo Gempar! Bupati Sugiri Terjerat 3 Dosa Korupsi?

Ponorogo Gempar! Bupati Sugiri Terjerat 3 Dosa Korupsi?

Politica News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pengurusan jabatan, proyek di RSUD Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya tiga klaster korupsi yang menjerat sang bupati.

Klaster pertama, menurut Asep, adalah suap terkait pengurusan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. "Pada awal tahun 2025, Yunus Mahatma, yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo, mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti," jelas Asep dalam konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari. Informasi tersebut mengindikasikan bahwa Sugiri Sancoko, sebagai Bupati Ponorogo, memiliki kewenangan untuk mengganti pejabat di daerahnya.

Ponorogo Gempar! Bupati Sugiri Terjerat 3 Dosa Korupsi?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri dengan harapan posisinya tidak diganti. "Pada Februari 2025, terjadi penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya sebesar Rp400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, YUM juga menyerahkan uang kepada AGP senilai Rp325 juta. Selanjutnya, pada November 2025, YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui Sdri. NNK (Ninik), kerabat SUG," lanjut Asep.

COLLABMEDIANET

Total uang yang diberikan Yunus dalam tiga tahap penyerahan mencapai Rp1,25 miliar. Rinciannya, Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra pemerintahan daerah Ponorogo dan menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar