Politica News – Dr. Nicholay Aprilindo, aktivis dan praktisi hukum HAM, mengungkapkan pandangannya tentang peran sentral Pancasila dalam paradigma HAM di Indonesia. Menurutnya, Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menetapkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, merupakan landasan filosofis yang tak terbantahkan. Namun, lebih dari sekadar norma hukum, nilai-nilai luhur Pancasila—tertuang dalam Pembukaan UUD 1945—menjadi ruh dari penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia.
Lebih lanjut, Aprilindo menjelaskan implementasi Pancasila dalam konteks HAM. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara tegas menetapkan Pancasila sebagai "Fundamental Norm". Artinya, semua peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Hal ini menegaskan kewajiban negara, khususnya pemerintah, dalam menjamin P5HAM.

Aprilindo menekankan sila kedua Pancasila, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", sebagai inti dari HAM di Indonesia. Sila ini, yang berakar pada sila pertama ("Ketuhanan Yang Maha Esa"), menjadi pedoman dalam mendistribusikan keadilan dan HAM secara adil dan merata. Implementasinya bertujuan untuk mewujudkan sila ketiga ("Persatuan Indonesia"), mencapai sila keempat ("Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan"), dan menjamin terwujudnya sila kelima ("Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia").

Related Post
Dengan demikian, pandangan Aprilindo mengarahkan kita pada pemahaman yang lebih mendalam tentang hubungan organik antara Pancasila dan HAM di Indonesia. Bukan hanya sebatas aturan hukum, melainkan sebuah sistem nilai yang mengarahkan negara untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Ia mengajak kita untuk melihat Pancasila bukan semata sebagai teks hukum, tetapi sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara yang menjamin terwujudnya HAM secara utuh dan berkelanjutan.










Tinggalkan komentar