Masjid Pemerintah Jakarta: Surga Ibadah yang Belum Inklusif?

Judul: Masjid Pemerintah Jakarta: Surga Ibadah yang Belum Inklusif?

Politica News – Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) baru-baru ini merilis hasil penelitian yang cukup mencengangkan. Survei yang bertajuk "Aksesibilitas Fasilitas dan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas di 47 Masjid Kementerian, Lembaga Negara, dan BUMN se-Jakarta" ini mengungkap bahwa mayoritas masjid di lingkungan pemerintahan belum sepenuhnya ramah bagi penyandang disabilitas.

Direktur Eksekutif P3M, KH Sarmidi Husna, dalam acara Halaqah Hasil Riset Masjid Ramah Disabilitas menegaskan bahwa penelitian ini adalah wujud kepedulian P3M terhadap pemenuhan hak beribadah bagi penyandang disabilitas. "Ke depan, kami akan terus mengawal isu ini melalui langkah-langkah advokasi yang melibatkan berbagai pihak terkait," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Judul: Masjid Pemerintah Jakarta: Surga Ibadah yang Belum Inklusif?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Hasil riset P3M menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara regulasi dan implementasi di lapangan. Meskipun Indonesia memiliki UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi CRPD, fakta di lapangan berbicara lain.

COLLABMEDIANET

Dari 47 masjid yang disurvei, 26 di antaranya tidak memiliki ramp untuk kursi roda, 39 masjid tidak dilengkapi handrail standar pada ramp, dan 42 masjid tidak memiliki lift untuk bangunan bertingkat. Kondisi ini diperparah dengan minimnya fasilitas pendukung lain, seperti tempat parkir khusus (36 masjid tidak memiliki), toilet khusus disabilitas (42 masjid tidak memiliki), dan toilet dengan pegangan standar (46 masjid tidak memiliki).

Bahkan, dalam hal fasilitas ibadah dasar, 36 masjid tidak menyediakan tempat wudu yang aksesibel bagi penyandang disabilitas, 27 masjid tidak menyediakan kursi lipat, dan 19 masjid secara eksplisit melarang penggunaan alat bantu mobilitas di area salat.

Aksesibilitas informasi dan komunikasi juga menjadi sorotan dalam riset ini. Hampir seluruh masjid (45 masjid) tidak menyediakan guiding-block berwarna kuning untuk tunanetra, dan 46 masjid tidak menyediakan Al-Qur’an Braille. Ketiadaan penerjemah bahasa isyarat untuk ceramah dan khutbah (46 masjid) serta penerjemah bahasa isyarat hija’iyyah (45 masjid) semakin memperburuk kondisi ini.

Tidak hanya infrastruktur, kesiapan sumber daya manusia juga menjadi masalah. Sebanyak 28 dari 47 masjid tidak memiliki petugas yang siap membantu jamaah disabilitas, dan 32 masjid memiliki petugas tanpa pengetahuan dasar tentang pelayanan inklusif.

Badrus Samsul Fata dari P3M menekankan urgensi peningkatan kapasitas bagi pengelola masjid. "Data BPS 2023 menunjukkan bahwa 22,97 juta penduduk Indonesia (8,5% total populasi) adalah penyandang disabilitas," ujarnya.

Kiai Sarmidi juga menyoroti mindset takmir masjid yang seringkali keliru dalam menafsirkan dalil rukhsah (dispensasi beribadah). "Dalil rukhsah sering digunakan sebagai alasan untuk menolak pelayanan terhadap penyandang disabilitas. Padahal, seharusnya takmir masjid berpegang pada dalil konstitusi, yaitu pemenuhan dan penyediaan akses terhadap jamaah siapapun, termasuk para penyandang disabilitas," pungkasnya. Hasil riset ini menjadi alarm bagi pemerintah dan pengelola masjid untuk segera berbenah dan mewujudkan masjid yang inklusif bagi seluruh umat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar