Skandal Pertamina: Negara Rugi Ratusan Triliun?

Skandal Pertamina: Negara Rugi Ratusan Triliun?

Politica News – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menghadapi dakwaan serius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp285 triliun. Dakwaan ini terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang mentah di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), mengungkap detail dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan Riva Siahaan.

JPU menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara akibat tindakan yang diduga dilakukan Riva bersama dengan mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma, dan mantan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading, Edward Cone. Modus operandi yang terungkap meliputi penyimpangan dalam pengadaan produk impor kilang/BBM dan penjualan solar non subsidi. Nilai penyimpangan ini mencapai USD 2.732.816.820,63 (sekitar Rp45,33 triliun) dan Rp 25.439.881.674.368,30 (sekitar Rp25 triliun).

Skandal Pertamina: Negara Rugi Ratusan Triliun?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Selain kerugian keuangan negara, JPU juga menyoroti kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp 171.997.835.294.293 (sekitar Rp171 triliun) dan USD 2.617.683.340,41 (sekitar Rp43,3 triliun). Kerugian ini timbul akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi, serta keuntungan ilegal (illegal gain) sebesar Rp43,3 triliun yang diperoleh dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian dalam negeri.

COLLABMEDIANET

Investigasi Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa kasus ini bermula dari upaya pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri pada periode 2018-2023. Regulasi awal mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan penggunaan minyak bumi dalam negeri dari kontraktor lokal sebelum melakukan impor. Namun, para tersangka diduga melakukan "pengkondisian" dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang dan membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap. Akibatnya, impor minyak mentah dari luar negeri menjadi "terpaksa" dilakukan.

Lebih lanjut, Kejagung menemukan indikasi penolakan terhadap produksi minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam negeri. Praktik-praktik ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk mengarahkan impor minyak mentah, yang berujung pada kerugian negara yang sangat besar. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan tentang tata kelola sektor energi di Indonesia. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh Politica News – untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar