Politica News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Kamis (11/9/2025), penyidik KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPJU), Moh. Hasan Afandi. Pemeriksaan ini berfokus pada data pelaksanaan haji dan fasilitas yang diterima jemaah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Afandi bertujuan untuk menggali informasi terkait data jemaah haji yang berangkat pada tahun 2024. "Kita ingin melihat fakta-fakta di lapangan," ujar Budi. "Berapa jumlah jemaah haji reguler? Berapa yang khusus? Ini penting karena terkait pembagian kuota tambahan," lanjutnya, menyoroti detail pembagian kuota tambahan yang menjadi titik krusial dalam investigasi.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa KPK juga mendalami dugaan penyimpangan fasilitas yang diterima jemaah. Ada indikasi jemaah yang membayar untuk layanan haji furoda (khusus) namun mendapatkan fasilitas layaknya jemaah haji reguler. "Pemeriksaan ini juga menyelidiki dugaan penurunan kualitas layanan," tegas Budi. "Ada dugaan ketidaksesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan fasilitas yang diterima," tambahnya, menyiratkan potensi kerugian negara yang signifikan.

Related Post
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penambahan 20.000 kuota haji pada 2024. Asep menekankan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut seharusnya mengikuti aturan yang berlaku, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. "Kuota reguler lebih besar karena jumlah pendaftarnya jauh lebih banyak," jelas Asep. "Sementara kuota khusus memiliki biaya yang lebih tinggi," tambahnya, memberikan konteks penting terkait alokasi kuota.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Publik pun menantikan hasil investigasi yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para jemaah dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh politicanews.id.










Tinggalkan komentar