Politica News – Polemik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menghantui para transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan, akhirnya menemui titik terang. Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengungkapkan bahwa para transmigran yang ditempatkan sejak 1986 dan 1989 di kawasan tersebut akan segera mendapatkan kembali haknya.
Masalah bermula ketika SHM yang diterbitkan pada 1990 dibatalkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan pada 2019, akibat klaim lahan oleh perusahaan swasta. Hal ini memicu keresahan di kalangan 438 kepala keluarga transmigran yang berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan penduduk lokal Banjar.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini dengan mengembalikan hak masyarakat. Langkah pertama yang diambil adalah mencabut Surat Keputusan (SK) Pembatalan SHM dan membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang tumpang tindih di atas lahan tersebut.

Related Post
"Kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut," tegas Nusron. Tim gabungan dari ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan segera turun ke Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti penyelesaian masalah ini.
Kasus ini bermula dari terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2010 di area yang sebagian besar merupakan rawa tidak produktif dan telah ditinggalkan oleh sebagian transmigran. Menteri Nusron menilai bahwa dasar hukum yang digunakan untuk membatalkan SHM tidak tepat.
Pemerintah berharap solusi yang dicapai dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang Sertifikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC serta membekukan IUP perusahaan hingga persoalan selesai.
Dengan langkah-langkah yang diambil pemerintah, diharapkan polemik SHM transmigran di Kotabaru dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan bagi masyarakat transmigran.










Tinggalkan komentar