Politica News – Mahkamah Agung (MA) telah membentangkan tirai akhir pada upaya Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, untuk lepas dari jerat hukum. Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dengan nomor registrasi 919 PK/PID.SUS/2025, terkait kasus korupsi mega proyek BTS Kominfo, resmi ditolak. Putusan yang dibacakan pada Jumat, 9 Mei 2025 oleh Majelis Hakim Surya Jaya dan anggota, Agustinus Purnomo Hadi serta Sutarjo, menetapkan "Amar putusan: tolak," menurut laman resmi MA. Ini menjadi pukulan telak bagi Plate, yang sebelumnya juga telah mengalami penolakan kasasi pada 9 Juli 2024 dengan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.
Dengan ditolaknya PK ini, vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepadanya atas keterlibatan dalam korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo tetap berlaku. Lebih dari itu, MA juga menegaskan perampasan satu unit mobil Land Rover milik Plate sebagai kompensasi tambahan pembayaran uang pengganti. Keputusan ini seolah mengukuhkan keputusan pengadilan sebelumnya, menutup rapat celah bagi Plate untuk menghindari tanggung jawab atas perbuatannya. Kasus ini menjadi catatan penting dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam pemberantasan korupsi di sektor pemerintahan. Putusan MA ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pejabat publik yang tergoda untuk menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi. Nasib Plate kini sepenuhnya berada di tangan hukum, menjalani hukuman yang telah diputuskan. Perjalanan hukumnya yang panjang berakhir dengan ketetapan yang tak bisa diganggu gugat.


Related Post










Tinggalkan komentar