politicanews.id – Kabar gembira datang dari sektor perpajakan Kalimantan Selatan. Hingga pertengahan tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah Kanwil DJP Kalselteng berhasil membukukan penerimaan pajak sebesar Rp6,244 miliar. Angka fantastis ini tidak hanya melampaui proyeksi awal namun juga menunjukkan pertumbuhan signifikan dari periode sebelumnya.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Anton Budhi Setiawan di Banjarmasin Kamis mengungkapkan capaian tersebut telah mencapai 3640 persen dari target APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp17157 miliar. Kinerja ini sungguh memukau mengingat pertumbuhan penerimaan pajak melonjak 3609 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Analisis lebih lanjut menunjukkan sebagian besar jenis pajak utama mengalami peningkatan positif. Pajak Pertambahan Nilai PPN Dalam Negeri menjadi tulang punggung penerimaan dengan kontribusi sebesar 2913 persen dari total hingga Juni 2026. Lebih mengejutkan lagi jenis pajak ini mencatat lonjakan pertumbuhan paling drastis mencapai 177473 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun tidak semua jenis pajak menunjukkan tren serupa Pajak Penghasilan PPh Pasal 25/29 Badan justru mengalami kontraksi sebesar 1532 persen.

Related Post
Dari sisi sektor usaha sektor pertambangan dan penggalian tetap menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di Kalsel dengan pertumbuhan impresif 13137 persen dari tahun lalu. Sementara itu sektor industri menunjukkan performa paling gemilang dengan peningkatan luar biasa mencapai 78328 persen.
Anton juga menegaskan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga Juni 2026 ini berada jauh di atas perkiraan. Dengan Rp6244 miliar yang terkumpul capaian ini melampaui proyeksi penerimaan hingga Juni 2026 yang hanya Rp5354 miliar. Ini menandakan kinerja yang jauh lebih baik dari target antara yang telah direncanakan.
Dalam kesempatan ini Anton turut menjelaskan ketentuan penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini mengatur batas peredaran bruto sebagai kriteria subjek Pajak Penghasilan PPh Final dengan tarif 05 persen yaitu sebesar Rp48 miliar dalam satu tahun pajak. Diperjelas bahwa penghitungan batas peredaran bruto mencakup seluruh penghasilan baik dari kegiatan usaha jasa maupun pekerjaan bebas termasuk yang dikenai PPh Final maupun PPh nonfinal. Bahkan penghasilan dari luar negeri yang berasal dari pekerjaan juga turut diperhitungkan dalam total peredaran bruto.
Melalui penyampaian informasi ini diharapkan wajib pajak dapat memahami aturan yang berlaku sehingga dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.








Tinggalkan komentar