Pejabat PUPR Sumut Dipecat! OTT KPK Berbuntut Panjang

Pejabat PUPR Sumut Dipecat! OTT KPK Berbuntut Panjang

Politica News – Geger! Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo, tak main-main dalam memberantas korupsi di lingkungan kerjanya. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), resmi dipecat dengan tidak hormat. Keputusan tegas ini menyusul penangkapan TOP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Bukan hanya TOP, semua ASN di lingkungan Kementerian PUPR yang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara ini juga akan bernasib sama.

Dody Hanggodo, dalam konferensi pers Sabtu (28/6/2025), mengungkapkan bahwa pemecatan ini merupakan tegasan nyata atas komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi. Ia bahkan mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto di awal masa jabatannya: "Segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu," tegas Dody, mengulang pesan Presiden.

Pejabat PUPR Sumut Dipecat! OTT KPK Berbuntut Panjang
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Langkah tegas ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga sebuah pesan kuat bagi seluruh jajaran Kementerian PUPR. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi. "Semua penyelewengan wajib berhenti, atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," tegas Menteri Dody. Pemecatan TOP dan ancaman serupa bagi ASN yang terlibat menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Kasus ini pun menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lainnya agar senantiasa menjalankan tugas dengan integritas dan bertanggung jawab. KPK sendiri telah menahan TOP bersama empat tersangka lainnya. Proses hukum pun akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara ini.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar