Panen Rezeki Petani Semarang: Perda Baru Bikin Lega!

Panen Rezeki Petani Semarang: Perda Baru Bikin Lega!

Politica News – Kabar gembira bagi para petani di Kota Semarang! Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membawa angin segar, khususnya terkait pengelolaan lahan pertanian milik pemerintah daerah. Pemkot Semarang kini menerapkan skema retribusi lahan yang jauh lebih ringan dibandingkan sewa komersial yang selama ini membebani petani.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk menjaga fungsi lahan pertanian dan mencegah alih fungsi menjadi area komersial yang dapat mengancam ketahanan pangan. Sejak tahun 2023, Pemkot Semarang telah beralih dari Perwal 28/2022 ke Perda Nomor 10 Tahun 2023, dan kini diperbarui dengan Perda Nomor 4 Tahun 2025.

Panen Rezeki Petani Semarang: Perda Baru Bikin Lega!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

"Struktur Retribusi Lahan ini dirancang untuk melindungi petani Kota Semarang. Jika menggunakan skema sewa, tarifnya akan komersial dan memberatkan. Retribusi lahan adalah pilihan paling adil agar petani tetap bisa bertani tanpa tekanan biaya," tegas Agustina.

COLLABMEDIANET

Dalam praktiknya, setiap permohonan pemanfaatan lahan akan melalui verifikasi lintas organisasi oleh BPKAD. Koordinasi juga dilakukan dengan OPD terkait seperti Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Pertanian, serta pihak kecamatan. Langkah ini memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan aturan dan memberikan keuntungan maksimal bagi petani Kota Semarang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar