Politica News – Kegagalan keberangkatan jemaah haji furoda pada musim haji 2025 ini menyisakan polemik panjang. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, M Mufti Mubarok, menegaskan bahwa para penyelenggara perjalanan haji khusus, terutama penyedia layanan haji furoda, tak bisa lepas tangan begitu saja. Mereka wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami calon jemaah.
"Kegagalan keberangkatan bukan berarti menghapus tanggung jawab mereka," tegas Mubarok dalam pernyataan resminya di Jeddah, Selasa (3/6/2025). Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan dan transparansi dalam menyelesaikan permasalahan ini. Para pengusaha travel, menurutnya, harus memberikan kejelasan dan penyelesaian kepada calon jemaah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian hukum yang telah disepakati.

Mufti Mubarok juga menyampaikan komitmen BPKN RI untuk turun tangan langsung membantu para calon jemaah yang dirugikan. "BPKN siap membuka posko pengaduan dan bertindak sebagai fasilitator mediasi agar hak-hak calon jemaah dapat dipenuhi secara adil dan bermartabat," tambahnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan konsumen dan memastikan agar kasus ini tidak berlarut-larut dan merugikan pihak yang paling rentan, yaitu para calon jemaah haji furoda. BPKN RI siap menjadi jembatan komunikasi antara calon jemaah dan pihak travel untuk mencari solusi terbaik dan memastikan keadilan ditegakkan. Perlindungan konsumen, khususnya dalam konteks ibadah haji, menjadi prioritas utama BPKN RI.

Related Post
Tinggalkan komentar