politicanews.id – Setiap hari Kota Makassar Sulawesi Selatan memproduksi sekitar seribu ton limbah padat sebuah angka fantastis yang sebagian besar atau 54 persennya adalah sampah organik rumah tangga. Sementara itu sampah plastik menyumbang kurang dari 20 persen dari total volume tersebut. Selama bertahun-tahun tumpukan limbah ini bermuara di Tempat Pemrosesan Akhir TPA Tamangapa yang kini telah memadati sekitar tujuh juta metrik ton sampah.
Kondisi TPA Tamangapa bukan sekadar masalah penampungan melainkan ancaman nyata. Saat kemarau tiba timbunan sampah rawan memicu kebakaran hebat akibat gas metana yang terperangkap di dalamnya. Sebaliknya di musim hujan air lindi dari gunungan sampah berpotensi besar merusak lingkungan sekitar.

Tak heran jika Pemerintah Kota Makassar dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada Maret 2026. Pemkot dituntut segera mereformasi tata kelola persampahan dari metode open dumping yang usang menuju sistem sanitary landfill yang lebih modern dan aman.

Related Post
Namun perubahan di TPA saja tidaklah cukup. Pemerintah juga menggalakkan pemilahan limbah sejak dari rumah tangga sehingga hanya sampah residu yang berakhir di TPA. Kebijakan ini mensyaratkan infrastruktur memadai sekaligus transformasi perilaku masyarakat. Pemkot harus menyediakan sarana pengolahan sampah dari tingkat lingkungan hingga TPA sementara warga perlu membiasakan diri memisahkan sampah organik anorganik dan residu sebelum dibuang.
Selain tantangan fasilitas implementasi Peraturan Daerah Persampahan Nomor 4 Tahun 2011 juga dinilai belum optimal. Sistem apresiasi maupun hukuman terkait manajemen sampah hampir tak pernah diterapkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Helmy Budiman menegaskan langkah strategis pemerintah berfokus pada dua hal. Pertama memprovokasi perubahan perilaku masyarakat dalam memilah limbah. Kedua merapikan kekacauan sistem persampahan secara total.
Pendekatan ini menargetkan dua segmen kunci yakni ibu rumah tangga dan generasi muda atau Gen Z. Pemkot Makassar juga bertekad mentransformasi limbah dari beban lingkungan menjadi aset bernilai ekonomis. Caranya melalui sistem insentif dan disinsentif penguatan infrastruktur menyeluruh dari hulu hingga hilir serta pemberdayaan lembaga seperti Bank Sampah Pusat dan TPS3R.








Tinggalkan komentar