Politica News – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memberikan pandangan terkait polemik anggota Polri yang menduduki jabatan sipil pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berpendapat, anggota Polri yang telah menduduki jabatan sipil sebelum adanya putusan MK, tidak serta merta wajib mengundurkan diri.
Supratman mengakui bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, ia secara pribadi berpandangan bahwa putusan tersebut tidak berlaku surut. "Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," tegasnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Meski demikian, Supratman membuka ruang bagi kesadaran internal Polri untuk melakukan evaluasi dan menarik anggotanya dari jabatan di kementerian atau lembaga sipil. "Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," imbuhnya.

Related Post
Lebih lanjut, Menkumham menjelaskan bahwa putusan MK ini akan berlaku untuk ke depannya. Artinya, tidak akan ada lagi penempatan pejabat Polri aktif di jabatan sipil setelah putusan MK ini diterbitkan, kecuali jika berkaitan dengan tugas pokok kepolisian.
"Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," pungkasnya. Pernyataan ini memberikan kejelasan mengenai batasan dan konsekuensi dari putusan MK terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil.










Tinggalkan komentar