Kejagung Buru Riza Chalid: Jejak Tersangka Hilang di Singapura?

Kejagung Buru Riza Chalid: Jejak Tersangka Hilang di Singapura?

Politica News – Perburuan terhadap Muhammad Riza Chalid, tersangka baru kasus korupsi Pertamina, memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menggandeng Atase Kejaksaan di Singapura untuk melacak keberadaan Riza yang diduga telah kabur ke negara tersebut. Informasi yang diperoleh menunjukkan koordinasi intensif tengah dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk imigrasi dan otoritas terkait di Singapura. Upaya ini dilakukan setelah pencekalan terhadap Riza diterapkan, namun diduga telah sia-sia karena yang bersangkutan diduga telah meninggalkan Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan langkah strategis yang diambil tim penyidik Jampidsus. "Kita berkoordinasi dengan atase kita di luar negeri, khususnya Singapura, untuk melakukan monitoring keberadaan Riza Chalid," ungkap Harli dalam keterangan resminya, Jumat (11/7/2025). Ia menambahkan, Kejagung juga menjalin kerjasama dengan berbagai pihak lain untuk memastikan keberhasilan pencarian ini. "Upaya-upaya maksimal terus kita lakukan," tegasnya.

Kejagung Buru Riza Chalid: Jejak Tersangka Hilang di Singapura?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Langkah Kejagung ini menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut. Meskipun pencekalan telah diterapkan, Kejagung tampaknya tidak tinggal diam dan terus berupaya mencari Riza Chalid hingga ke luar negeri. Keberhasilan pencarian ini akan menjadi tolok ukur efektivitas penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan para aktor yang berusaha melarikan diri. Publik pun menanti kelanjutan proses hukum ini dan berharap Kejagung dapat segera membawa Riza Chalid ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar