Politica News – Dewan Pers merespons aduan terkait pencabutan kartu identitas (ID Card) seorang reporter CNN Indonesia yang bertugas meliput di lingkungan Istana Kepresidenan. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya menghormati kemerdekaan pers yang diemban oleh setiap wartawan, di mana pun mereka bertugas.
Dewan Pers menyampaikan empat poin pernyataan terkait insiden ini. Pertama, Biro Pers Istana diharapkan memberikan klarifikasi terkait alasan pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia tersebut. Hal ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan menghambat tugas jurnalistik di lingkungan Istana.

Kedua, Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik. Amanah ini telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi kebebasan pers di Indonesia.

Related Post
Dewan Pers memandang bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting dalam negara demokrasi. Pers memiliki peran krusial dalam mengawasi jalannya pemerintahan, menyampaikan informasi kepada masyarakat, dan menjadi wadah bagi berbagai aspirasi. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang menghambat kerja jurnalistik perlu dihindari.
Dewan Pers berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik melalui dialog dan komunikasi yang konstruktif antara pihak Istana dan media. Dewan Pers siap memfasilitasi proses mediasi jika diperlukan, demi menjaga iklim kebebasan pers yang sehat dan kondusif di Indonesia.
Tinggalkan komentar