Politica News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa surat keputusan rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, dan pihak-pihak terkait lainnya belum diterima hingga Kamis (27/11/2025) sore. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Keterlambatan penerimaan surat rehabilitasi ini menjadi penghambat utama dalam proses pembebasan Ira Puspadewi dkk. dari penahanan. "Sampai saat ini, KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut," ujar Budi Prasetyo, menegaskan bahwa surat tersebut merupakan dasar legal untuk tindakan pembebasan.

Sebelumnya, kabar mengenai rehabilitasi Ira Puspadewi disambut dengan respons positif dari pihak keluarga. Namun, tanpa adanya surat resmi, KPK belum dapat mengambil tindakan lebih lanjut. Pihak KPK terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat proses administrasi ini agar keputusan rehabilitasi dapat segera diimplementasikan. Perkembangan kasus ini terus dipantau oleh Politica News.

Related Post










Tinggalkan komentar