Politica News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih menunggu surat keputusan rehabilitasi resmi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dan dua terdakwa lainnya. Surat ini menjadi dasar hukum bagi KPK untuk membebaskan mereka dari rumah tahanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen tersebut. "Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan," ujarnya kepada politicanews.id, Rabu (26/11/2025).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, serta Yusuf Hadi (mantan direktur komersial dan pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan direktur perencanaan dan pengembangan). Perkembangan ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat implikasinya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. KPK sendiri menyatakan siap menjalankan keputusan tersebut setelah menerima surat resmi dari pihak terkait.

Related Post










Tinggalkan komentar