Politica News – Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, menyoroti absennya arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Padahal, menurut Undang-Undang Kearsipan, ANRI seharusnya menyimpan dokumen penting tersebut.
Hal ini mencuat dalam sidang perdana sengketa informasi publik yang diajukan Bonatua ke Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (13/10/2025). Ketua Majelis KIP, Syawaludin, mempertanyakan keyakinan Bonatua bahwa ANRI seharusnya memiliki arsip ijazah Jokowi.

"Kepada saudara pemohon, anda yakin betul mengajukan permohonan informasi ke ANRI yang oleh ANRI menyatakan itu informasi yang tidak dikuasai, apa argumentasi anda bahwa ANRI menguasai informasi tersebut," tanya Syawaludin.

Related Post
Bonatua menjawab, "Jadi kebetulan saya doktor kebijakan publik memahami kebijakan-kebijakan tentang kearsipan. Seharusnya ANRI sudah mengarsipkan dokumen itu sesuai UU kearsipan, karena yang saya minta itu dokumen tahun 2014 yang sudah cukup lama." Bonatua juga menambahkan bahwa ada konsekuensi pidana jika ANRI tidak menjalankan amanat Undang-Undang Kearsipan. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas lembaga negara dalam menyimpan dokumen publik.










Tinggalkan komentar