Heboh! Desakan Pemakzulan Wapres Menggema

Heboh! Desakan Pemakzulan Wapres Menggema

Politica News – Desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) tak hanya melayangkan surat usulan, namun juga mendesak DPR, MPR, dan DPD untuk memberikan tanggapan resmi atas langkah berani mereka. Surat kedua yang bernomor 005/FPP-TNI/VIII/2025, tertanggal 19 Agustus 2025, dan diserahkan pada 27 Agustus 2025, menunjukkan keseriusan FPP TNI dalam upaya ini. Empat purnawirawan jenderal ternama, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, menandatangani surat tersebut, menunjukkan bobot dan pengaruhnya yang signifikan.

Langkah FPP TNI ini bukan sekadar pengiriman surat biasa. Mereka telah mengirimkan tembusan kepada sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto, dan sejumlah mantan Wakil Presiden, mulai dari Try Sutrisno hingga K.H Ma’ruf Amin. Lembaga-lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi, TNI, dan sejumlah organisasi kemasyarakatan juga menerima tembusan surat tersebut. Jangkauan luas ini menunjukkan upaya FPP TNI untuk mendapatkan dukungan luas atas usulan pemakzulan tersebut.

Heboh! Desakan Pemakzulan Wapres Menggema
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Surat tersebut, yang diawali dengan basmalah, menunjukkan nada serius dan formal. Isi surat secara detail belum dipublikasikan secara luas, namun aksi FPP TNI ini pasti akan memicu perdebatan dan analisis politik yang mendalam. Pertanyaan besarnya adalah: apakah langkah FPP TNI ini akan mendapatkan dukungan yang cukup di parlemen untuk memulai proses pemakzulan? Dan, apa implikasi politik dari desakan pemakzulan ini terhadap stabilitas pemerintahan? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. Permainan politik di Senayan dipastikan akan semakin menarik.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar