Haji dan Umrah: DPR Siap Ubah UU, BP Haji Bakal Jadi Kementerian?

Haji dan Umrah: DPR Siap Ubah UU, BP Haji Bakal Jadi Kementerian?

Politica News – Geliat perubahan besar di sektor penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tengah bergulir. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi menyepakati RUU Perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan penting ini diambil setelah rapat pleno harmonisasi yang digelar Selasa (8/7/2025). Langkah ini mengindikasikan perubahan signifikan dalam tata kelola ibadah suci bagi umat muslim Indonesia.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, mengungkapkan poin krusial dalam kesepakatan tersebut. Baleg mengusulkan peningkatan status Badan Penyelenggara Haji (BPJ) menjadi lembaga setingkat kementerian. "Kita akan menyisipkan pasal baru, Pasal 1A, yang secara tegas menetapkan BPJ sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri, bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan di bidang haji dan umrah," jelas Iman dalam laporan harmonisasi. Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan haji dan umrah.

Haji dan Umrah: DPR Siap Ubah UU, BP Haji Bakal Jadi Kementerian?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Tidak hanya itu, Baleg juga memasukkan regulasi mengenai pembagian visa haji menjadi dua kategori: visa kuota dan visa non-kuota. Inovasi ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan memperjelas alur pengurusan visa bagi jemaah. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir kesimpangsiuran dan menjamin ketertiban dalam proses keberangkatan jemaah.

COLLABMEDIANET

Perubahan UU ini merupakan respon terhadap berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan haji dan umrah selama ini. Dengan peningkatan status BPJ dan regulasi visa yang lebih terstruktur, diharapkan pelaksanaan ibadah haji dan umrah akan lebih tertib, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi jemaah. Langkah DPR ini kini menunggu proses legislatif selanjutnya untuk menjadi undang-undang yang berlaku.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar