Politica News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Hari ini, Rabu (24/9/2025), lembaga antirasuah itu memanggil enam petinggi biro perjalanan haji untuk dimintai keterangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut. "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ungkap Budi dalam keterangan resmi.
Nama-nama yang dipanggil KPK cukup mengejutkan. Mereka adalah Mohammad Ansor Alamsyah (Komisaris PT Shafira Tour & Travel), Syarif Hidayatullah (Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel), dan Ismed Jauhar (Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila). Daftar panjang tersebut juga mencakup Asyhar (Direktur PT Safari Global Perkara), Irma Fatrijani (Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata), dan Denny Imam Syapi’i (Manager Bag. Haji PT Saudaraku). Selain keenam petinggi biro perjalanan haji tersebut, seorang wiraswasta bernama Syihabul Muttaqin juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK akan terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi dari berbagai biro perjalanan haji. "KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak Biro Perjalanan Haji," tegasnya dalam keterangan terpisah pada Selasa (23/9/2025). Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai materi pemeriksaan yang akan di dalami oleh tim penyidik KPK dari para saksi tersebut. Misteri di balik kasus kuota haji ini tampaknya masih jauh dari terungkap. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap KPK dapat mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam kasus ini hingga tuntas. Langkah tegas KPK ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa mendatang, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Related Post
Tinggalkan komentar