Politica News – Revolusi digital kini menyentuh sektor otomotif. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik untuk mobil baru sejak Maret 2025. Langkah ini menandai babak baru dalam administrasi kepemilikan kendaraan di Indonesia. Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa penerapan BPKB elektronik ini fokus pada kendaraan roda empat yang baru saja terdaftar. "Penerapannya sudah berjalan sejak Maret, khusus untuk mobil baru," tegasnya dalam keterangan resmi, Rabu (4/6/2025).
Kepastian ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat. Sumardji menekankan, pemilik mobil bekas atau yang melakukan balik nama (BBN II) tidak akan mendapatkan BPKB elektronik. Sistem konvensional tetap berlaku bagi mereka. "Jadi, untuk kendaraan lama, BPKB fisik masih tetap digunakan," jelasnya, memastikan tidak ada perubahan sistem untuk kendaraan yang sudah beredar.

Perubahan ini diharapkan mampu memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi administrasi kepemilikan kendaraan. Meskipun detail teknis dan fitur BPKB elektronik belum diungkap secara rinci, langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam mengadopsi teknologi digital untuk pelayanan publik yang lebih modern dan efektif. Ke depannya, kita bisa berharap terciptanya sistem yang lebih transparan dan terintegrasi dalam pengelolaan data kendaraan bermotor di Indonesia. Ini juga menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berbasis digital.

Related Post
Tinggalkan komentar