Politica News – Sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengarah pada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH). Setelah melakukan penggeledahan intensif di rumah pribadi dan rumah dinas SFH pada 15 Desember 2025, lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi bahwa SFH akan segera menjalani pemeriksaan. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Bumi Lancang Kuning.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta pada Selasa, menjelaskan bahwa penyidik akan mengonfirmasi segala temuan yang berhasil disita dari lokasi penggeledahan. "Tentu penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait, baik nanti kepada para tersangka ataupun kepada pemilik ya," ujar Budi, menegaskan bahwa sejumlah dokumen krusial dan uang tunai yang ditemukan akan menjadi materi utama dalam pemeriksaan tersebut.

Mengenai lokasi pemeriksaan SF Hariyanto, Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK akan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. Jika jumlah pihak yang akan diperiksa cukup banyak, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan di Riau. "Jika memang ada pihak-pihak lain yang dalam jumlah banyak, maka biasanya penyidik melakukan penjadwalan pemeriksaan di lokasi (Riau, red.). Dengan demikian, jika nanti ada bahan atau keterangan lain yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut, maka bisa segera dipenuhi oleh para terperiksa," jelasnya, menunjukkan fleksibilitas dan strategi KPK dalam mengumpulkan bukti.

Related Post
Pemeriksaan SFH ini merupakan kelanjutan dari rentetan peristiwa hukum yang mengguncang Provinsi Riau. Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau saat itu, Abdul Wahid, beserta delapan orang lainnya. Peristiwa ini menjadi pemicu utama terkuaknya dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan provinsi.
Sehari setelah OTT, pada 4 November 2025, drama berlanjut dengan menyerahnya Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, kepada KPK. Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi telah menetapkan tersangka pasca-OTT, meskipun detailnya belum diungkapkan kepada publik, memicu spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Misteri itu akhirnya terjawab pada 5 November 2025, ketika KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka utama: Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2025.
Dalam pusaran skandal ini, SF Hariyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau, harus mengambil alih kemudi pemerintahan sebagai Plt Gubernur setelah Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka. Kini, dengan penggeledahan rumah pribadi dan rumah dinasnya, serta rencana pemeriksaan oleh KPK, SFH terjebak dalam sorotan yang lebih intens. Publik menanti dengan cemas, akankah pemeriksaan ini membuka tabir baru dalam pusaran korupsi yang melanda Riau, ataukah SFH hanya menjadi saksi kunci dalam drama panjang ini? Hanya waktu dan proses hukum yang akan menjawabnya.










Tinggalkan komentar