Politica News – Terobosan baru dalam dunia hukum! Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda tilang kendaraan bermotor kini tak hanya jadi angka di laporan keuangan negara. Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA) kini bisa memanfaatkan dana tersebut. Kebijakan ini disambut gegap gempita oleh Korlantas Polri.
Politica News – Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kepala Korlantas Polri, menyatakan apresiasinya atas lahirnya kebijakan yang ia sebut bersejarah ini. "PNBP tilang kini bukan hanya sekadar angka dalam catatan negara, tetapi telah menjadi sumber daya nyata untuk mendukung peningkatan pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas," ujarnya, Jumat (10/10/2025).

Politica News – Perjuangan untuk merealisasikan pemanfaatan PNBP tilang ini ternyata tidaklah singkat. Korlantas Polri telah menginisiasi gagasan ini sejak tahun 2020, dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Agung dan MA. Keberhasilan ini, menurut Agus, adalah bukti nyata sinergitas antar lembaga penegak hukum.

Related Post
Politica News – Sebelumnya, pengelolaan PNBP tilang hanya dilaksanakan oleh Kejaksaan, berdasarkan KUHAP dan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melibatkan tiga pilar utama: Polri sebagai penindak, MA melalui pengadilan negeri, dan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor.
Politica News – Kombes Pol I Made Agus Prasatya menjadi sosok yang konsisten mengawal proses ini selama hampir lima tahun. Meskipun sempat menemui berbagai tantangan, termasuk usulan Kapolri pada tahun 2022 yang belum dapat diterima Kementerian Keuangan karena memerlukan landasan hukum yang lebih kuat, semangat kolaborasi terus dipupuk. Kini, buah dari kerja keras tersebut akhirnya dapat dinikmati bersama.
Tinggalkan komentar