Briptu Danang Terancam! Sanksi Etik Menanti?

Briptu Danang Terancam! Sanksi Etik Menanti?

Politica News – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri telah memutuskan sanksi etik dan administratif terhadap Briptu Danang Setiawan, anggota Brimob yang terlibat dalam kasus dugaan pelindasan pengemudi ojek online (Ojol) bernama Affan Kurniawan. Putusan ini diumumkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago.

Sanksi etik yang dijatuhkan meliputi pernyataan bahwa tindakan Briptu Danang dianggap tercela. Ia juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, Briptu Danang juga menerima sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari. Masa Patsus ini telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

 Briptu Danang Terancam! Sanksi Etik Menanti?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Kombes Erdi A. Chaniago menegaskan bahwa putusan ini adalah wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan menjaga profesionalisme anggotanya. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk selalu bertindak sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar