Modus Pohon Pisang Polisi Bongkar Peredaran Obat

Modus Pohon Pisang Polisi Bongkar Peredaran Obat

politicanews.id – Satuan Kepolisian Sektor Bekasi Utara berhasil membongkar praktik peredaran obat keras jenis Hexymer seorang pria berinisial HS 36 tahun ditangkap setelah menggunakan modus unik menyembunyikan barang bukti di selipan pohon pisang sebuah taktik yang mengejutkan aparat.

Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto menjelaskan penangkapan HS bermula dari laporan berharga masyarakat terkait maraknya aktivitas mencurigakan jual beli obat ilegal di wilayah Kampung Teluk Buyung Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara pada Rabu lalu. Ketika aparat melakukan penyisiran di area tersebut mereka menemukan tumpukan pil berbahaya yang sengaja disembunyikan pelaku di balik batang pohon pisang samping rumahnya untuk mengelabui petugas.

Modus Pohon Pisang Polisi Bongkar Peredaran Obat
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Dari lokasi penggeledahan polisi berhasil mengamankan 37 kemasan plastik bening berisi total 148 butir pil kuning Hexymer Selain itu satu unit ponsel dan uang tunai Rp80000 yang diduga hasil transaksi turut disita sebagai barang bukti.

COLLABMEDIANET

Dari interogasi awal pelaku mengakui memperoleh pasokan obat keras tersebut seharga Rp30000 secara tunai atau cash on delivery COD dari seorang pria berinisial K yang saat ini masih dalam pengejaran aparat di kawasan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. HS berencana menjual kembali barang tersebut seharga Rp10000 per bungkus plastik bening yang masing-masing berisi empat butir pil.

Saat ini tersangka HS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Bekasi Utara untuk proses penyelidikan lebih mendalam serta pengembangan kasus. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar