politicanews.id – Babak baru skandal pengadaan lahan di Rorotan Jakarta Utara siap bergulir di meja hijau. Enam individu yang diduga terlibat praktik rasuah di lingkungan Perumda Pembangunan Sarana Jaya PPSJ periode 2019 hingga 2021 akan menjalani sidang perdana mereka. Proses hukum yang dinanti ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis mendatang.
Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra mengonfirmasi bahwa agenda pertama persidangan adalah pembacaan dakwaan. Majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan terdiri dari Teddy Windiartono sebagai ketua didampingi I Wayan Yasa dan Hiashinta Manalu sebagai anggota. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah nama penting dalam tubuh BUMD tersebut.

Di antara enam sosok yang kini berstatus terdakwa terdapat Yoory Corneles Pinonton mantan Direktur Utama PPSJ Tommy Adrian mantan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo dan Rudy Hartono Iskandar mantan Direktur Utama PT Adonara Propertindo. Selain itu Indra Sukmono Arharrys mantan Direktur Pengembangan PPSJ Yadi Roby mantan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum PPSJ serta wiraswastawan Fiendy Heni Wijaya juga akan menghadapi tuntutan hukum. Menariknya Indra Sukmono Arharrys juga tercatat sebagai salah satu dari empat individu yang sebelumnya telah divonis dalam perkara terkait.

Related Post
Sebelum enam terdakwa ini melangkah ke persidangan empat orang lainnya telah lebih dulu menerima putusan atas keterlibatan mereka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Donald Sihombing mantan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk yang divonis enam tahun penjara Saut Irianto Rajagukguk mantan Komisaris PT TEP dengan lima tahun penjara serta Eko Wardoyo mantan Direktur Independen PT TEP dan Indra Sukmono Arharrys yang masing-masing divonis empat tahun penjara. Keempatnya juga dikenakan denda sebesar 300 juta rupiah subsider empat bulan kurungan.
Tidak hanya itu tiga dari terpidana tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Donald Sihombing harus mengembalikan 1199 miliar rupiah subsider tiga tahun penjara sementara Saut dan Eko masing-masing 24 miliar rupiah subsider dua tahun penjara. Berdasarkan putusan majelis hakim kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai angka fantastis 9386 miliar rupiah. Dana tersebut terbukti memperkaya Donald sebesar 1199 miliar rupiah Saut dan Eko masing-masing 24 miliar rupiah serta PT TEP sebesar 808 miliar rupiah. Perbuatan para terpidana ini terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.










Tinggalkan komentar