Politica News – Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, membawa sengketa informasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Gugatan ini terkait dengan permintaan dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tak kunjung dipenuhi.
Usai sidang dengan nomor perkara 083/X/KIP-PSI/2025, Bonatua menegaskan bahwa permintaan dokumen ini didasari oleh kepentingan publik, bukan motif pribadi. "Saya meminta ini demi kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi saya," ujarnya kepada awak media di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).

Bonatua mengungkapkan, Kemendikbudristek meminta dirinya menandatangani surat pernyataan bermeterai sebelum memberikan dokumen penyetaraan ijazah Gibran. Surat tersebut berisi larangan memindahtangankan informasi dan kesediaan menerima sanksi jika terjadi penyalahgunaan.

Related Post
"Saya meminta dokumen pejabat publik, dalam hal ini Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka meminta surat pernyataan seperti ini. Silakan dibaca," kata Bonatua sambil menunjukkan surat yang dimaksud.
Menurut Bonatua, jika permintaan informasi ini untuk kepentingan pribadi, ia tak keberatan menandatangani surat pernyataan tersebut. Namun, karena tujuannya adalah kepentingan publik, ia merasa keberatan. "Kalau untuk kepentingan pribadi, saya langsung tanda tangan dan selesai. Tapi untuk apa? Publik tidak akan tahu. Padahal, publik berhak mendapatkan informasi mengenai dokumen pejabat negara," tegasnya.
Adapun dua dokumen yang diajukan permintaannya oleh Bonatua adalah salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 (UTS Insearch, Sydney, 2006) atas nama Gibran Rakabuming Raka, serta salinan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut. Kasus ini masih bergulir di KIP dan menjadi sorotan terkait transparansi informasi publik terkait pejabat negara.










Tinggalkan komentar