politicanews.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing WNA asal Taiwan berinisial HCH. Keputusan ini diambil setelah HCH terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu izin atau overstay selama lebih dari 60 hari. Insiden ini menjadi sorotan serius atas komitmen penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang Achmad Aswira menjelaskan bahwa HCH telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Proses pemulangan ini dilakukan setelah serangkaian Tindakan Administratif Keimigrasian TAK diselesaikan. Achmad menegaskan bahwa pelanggaran overstay lebih dari 60 hari merupakan pelanggaran serius terhadap kedaulatan hukum Indonesia.

Penindakan terhadap HCH bermula dari pengawasan rutin yang dilakukan petugas Imigrasi Singkawang di wilayah kerjanya. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa HCH masih berada di Indonesia meskipun masa berlaku izin tinggalnya telah habis dan tidak ada upaya untuk mengajukan perpanjangan atau izin tinggal lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mewajibkan setiap WNA mematuhi masa berlaku izin tinggal.

Related Post
Selain dideportasi HCH juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Ini berarti HCH tidak akan diizinkan kembali masuk ke wilayah Indonesia selama masa penangkalan tersebut berlaku. Proses deportasi HCH sendiri dilaksanakan pada 11 Juni 2026 dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi hingga yang bersangkutan naik pesawat menuju Taiwan. Achmad menambahkan bahwa WNA yang melanggar aturan overstay juga diwajibkan membayar denda sesuai ketentuan sebelum dipulangkan.
Imigrasi Singkawang menyatakan tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap WNA yang melanggar hukum keimigrasian Indonesia. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan kedaulatan negara dari potensi pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing. Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja Singkawang dan Kabupaten Bengkayang terus ditingkatkan melalui kolaborasi terpadu dengan aparat keamanan pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat.
Sepanjang tahun 2026 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang telah melakukan delapan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA. Dari jumlah tersebut tujuh WNA telah dideportasi ke negara asal masing-masing sementara satu orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pontianak untuk proses lebih lanjut. Imigrasi Singkawang mengimbau seluruh WNA di Indonesia untuk selalu mematuhi ketentuan izin tinggal melakukan perpanjangan tepat waktu serta melaporkan setiap perubahan alamat atau kegiatan. Masyarakat juga diharapkan proaktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi WNA lain agar tidak menyalahgunakan izin tinggal.










Tinggalkan komentar