Politica News – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik permintaan KPK terkait dugaan mark up proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Whoosh. Menurutnya, permintaan KPK agar dirinya melapor terkesan aneh.
Mahfud menjelaskan, dalam hukum pidana, aparat penegak hukum (APH) seharusnya langsung menyelidiki dugaan tindak pidana, bukan justru meminta laporan. Ia mencontohkan, laporan diperlukan jika APH tidak mengetahui suatu peristiwa, seperti penemuan mayat. Namun, jika ada berita tentang dugaan pembunuhan, APH harus segera bertindak tanpa menunggu laporan.

"Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana, mestinya APH langsung menyelidiki, bukan minta laporan," tulis Mahfud di akun media sosialnya, Sabtu (18/10/2025).

Related Post
Mahfud menambahkan, sumber awal informasi mengenai dugaan kemelut Whoosh bukanlah dirinya. Ia menyebut NusantaraTV dalam rubrik "Prime Dialog" edisi 13 Oktober 2025 dengan narasumber Agus Pambagyo dan Antony Budiawan sebagai pihak yang pertama kali menyiarkan informasi tersebut.
Mahfud mengaku percaya pada kredibilitas Agus Pambagyo dan Antony Budiawan, sehingga ia membahas isu ini secara terbuka di Podcast Terus Terang. Ia menekankan bahwa informasi yang disampaikannya bersumber dari siaran NusantaraTV yang sah dan terbuka.










Tinggalkan komentar