Politica News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi terkait kuota haji. Hari ini, Rabu (12/11/2025), mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid (SC), diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. "Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC," ujarnya. Subhan Cholid dilaporkan telah memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 08.39 WIB.

Pemeriksaan ini terkait dengan pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa sesuai aturan, pembagian kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. KPK tengah menelusuri apakah pembagian tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau ada penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Related Post
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, pemeriksaan terhadap Subhan Cholid sebagai mantan pejabat kunci di Kemenag diharapkan dapat memberikan titik terang dan mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi kuota haji ini. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan oleh politicanews.id.








Tinggalkan komentar