Politica News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada lima petinggi perusahaan gula terkait kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/10/2025).
Kelima terdakwa yang divonis adalah Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Hendrogiarto A. Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International), dan Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur).

Hakim menyatakan kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Related Post
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan.
Vonis ini senada dengan putusan terhadap empat terdakwa lainnya dari klaster perusahaan gula, sehingga total sembilan terdakwa dalam kasus ini dihukum dengan vonis yang sama.
Kasus korupsi impor gula ini merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp578,1 miliar. Bahkan, kasus ini sempat menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dalam pusaran penyelidikan. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola impor gula di Indonesia dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan. Informasi ini dilansir dari politicanews.id.










Tinggalkan komentar