Vonis 20 Tahun! Mantan Pejabat MA Tersandung Kasus Suap

Vonis 20 Tahun! Mantan Pejabat MA Tersandung Kasus Suap

Politica News – Sidang kasus suap yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mencapai babak baru yang mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 20 tahun bagi Zarof, terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). Bukan hanya hukuman penjara, JPU juga menuntut Zarof membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU, Zarof terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Perbuatannya yang dianggap sebagai pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim senilai Rp5 miliar dalam perkara kasasi Ronald Tannur menjadi dasar tuntutan berat tersebut. Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat implikasi luasnya terhadap integritas peradilan di Indonesia.

Vonis 20 Tahun! Mantan Pejabat MA Tersandung Kasus Suap
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Putusan hakim nantinya akan menentukan nasib Zarof Ricar dan menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lembaga peradilan. Publik pun menantikan proses persidangan selanjutnya dengan penuh harap agar keadilan benar-benar ditegakkan. Tuntutan 20 tahun penjara ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik korupsi yang merongrong kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Apakah tuntutan ini akan dikabulkan oleh majelis hakim? Kita tunggu saja kelanjutannya.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar