politicanews.id – Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana mudik atau berlibur menggunakan pesawat saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2026/2027 mendatang. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan secara resmi menyiapkan skema khusus untuk menekan harga tiket agar lebih ramah di kantong penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengungkapkan bahwa langkah strategis ini diambil guna memastikan mobilitas masyarakat tetap lancar tanpa terbebani biaya transportasi yang melambung tinggi. Ada dua instrumen utama yang disiapkan pemerintah untuk memangkas harga tiket tersebut.

Pertama, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen khusus untuk layanan angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi di dalam negeri. Kebijakan ini mengacu pada aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.

Related Post
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon besar-besaran hingga 50 persen untuk berbagai jasa bandara. Potongan ini mencakup Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) serta jasa pendaratan dan penyimpanan pesawat di bandara yang dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara maupun Pemerintah Daerah. Tak hanya itu, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara juga dipangkas separuh harganya.
Melalui rangkaian stimulus ini, harga tiket pesawat diprediksi bakal turun sekitar 11 hingga 12 persen. Meski demikian, Lukman mengingatkan bahwa besaran diskon yang didapat setiap orang bisa berbeda-beda. Hal ini sangat bergantung pada rute penerbangan, waktu keberangkatan, serta ketersediaan kursi yang tersedia.
Bagi Anda yang ingin berburu tiket murah, periode penerbangan stimulus ini berlaku mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu, masa pemesanan tiket sudah bisa dilakukan sejak 20 Oktober 2026. Pemerintah berjanji akan terus mengawasi jalannya kebijakan ini agar manfaatnya benar-benar sampai ke tangan masyarakat luas.










Tinggalkan komentar