Tragedi Way Kanan: Komnas HAM Soroti Pelanggaran HAM Berat!
Politica News – Komnas HAM menyatakan penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri oleh oknum TNI di Way Kanan, Lampung, sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kesimpulan ini didasarkan pada pemantauan lapangan, pengumpulan keterangan, dan telaah dokumen yang dilakukan oleh Komnas HAM.

Uli Parulian Sihombing, Komisioner Komnas HAM, menegaskan pada Jumat (23/5/2025), bahwa insiden ini jelas melanggar hukum pidana dan prinsip-prinsip HAM universal. Pelanggaran tersebut mencakup hak atas hidup, hak atas rasa aman, dan hak atas keadilan.

Related Post
Komnas HAM menekankan pentingnya pemulihan melalui proses hukum yang independen dan berkeadilan. Negara memiliki kewajiban untuk mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya hukum dan keadilan bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan. Kasus ini menjadi sorotan tajam terkait relasi antara aparat penegak hukum dan implikasinya terhadap perlindungan HAM di Indonesia.
Tinggalkan komentar