Politica News – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/7/2025) malam. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan intensif terhadap 175 saksi dan ahli, serta analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen yang telah disita oleh tim penyidik.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa keputusan untuk menetapkan delapan orang sebagai tersangka diambil setelah melalui serangkaian gelar perkara. "Pada hari ini, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi yang dipanggil, penyidik berkesimpulan untuk melakukan gelar perkara dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," ungkap Nurcahyo.

Adapun kedelapan tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung adalah:

Related Post
- AMS, Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023.
- BFW, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan pada PT Bank DKI Jakarta tahun 2019 sampai dengan 2022.
- PS, Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 sampai dengan 2021.
- JR, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 sampai dengan Maret 2025.
Kejaksaan Agung meyakini bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah awal untuk mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,088 triliun. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan korupsi. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik koruptif di sektor perbankan dan industri tekstil. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan terus diperbarui melalui Politica News –.










Tinggalkan komentar