politicanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak membongkar tabir gelap kasus korupsi di tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kali ini, fokus penyidik tertuju pada sosok Arif Setiawan (AS) yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana IV LPEI periode 2014-2018.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tersangka AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Jakarta. Langkah ini diambil guna mendalami keterlibatan sang mantan petinggi LPEI dalam skandal pemberian fasilitas kredit yang diduga merugikan negara secara masif.

Kasus ini telah menyeret sejumlah nama besar ke ranah hukum. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka utama yang melibatkan dua pejabat LPEI dan tiga petinggi dari pihak debitur, yakni PT Petro Energy. Selain AS, pejabat LPEI lainnya yang telah menyandang status tersangka adalah Direktur Pelaksana I, Dwi Wahyudi.

Related Post
Dari sisi debitur, para tersangka meliputi Presiden Direktur sekaligus Komisaris Utama PT Caturkarsa Megatunggal, Jimmy Masrin, serta jajaran direksi PT Petro Energy lainnya, yakni Newin Nugroho dan Susi Mira Dewi Sugiarta. Tak berhenti di situ, KPK juga telah menjerat Hendarto, pemilik grup PT Bara Jaya Utama, terkait penyimpangan kredit pada debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera.
Skandal ini tergolong salah satu kasus dengan dampak finansial yang sangat mengerikan. Berdasarkan temuan penyidik, terdapat sekitar 15 debitur yang diduga mendapatkan fasilitas kredit secara menyimpang. Akibat praktik lancung ini, negara diperkirakan harus menanggung kerugian fantastis yang melampaui angka Rp11 triliun.








Tinggalkan komentar