politicanews.id – Kasus dugaan penyalahgunaan dana publikasi media di Sulawesi Utara memasuki babak baru yang mengejutkan. Polda Sulawesi Utara resmi menahan dua mantan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat, yakni SL dan CI, setelah terbukti terlibat dalam skandal korupsi tersebut.
Keputusan penahanan ini diambil setelah kedua tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Komisaris Polisi Andri Permana selaku Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Polda Sulut mengonfirmasi bahwa SL dan CI kini telah mendekam di ruang tahanan Polda Sulawesi Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

SL yang merupakan mantan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara bersama CI yang menjabat sebagai mantan kepala bidang, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut.

Related Post
Proses pemeriksaan intensif dilakukan sepanjang hari hingga petang. Salah satu tersangka, SL, terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan baju tahanan, menandakan dimulainya masa penahanan guna memperlancar penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara ini.








Tinggalkan komentar