politicanews.id – Drama persidangan kasus suap di Kabupaten Rejang Lebong memasuki babak baru yang mengejutkan. Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong nonaktif akhirnya buka suara dan mengakui telah menerima aliran dana sebesar Rp550 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Fikri membeberkan bahwa uang haram tersebut mengalir melalui perantara bernama Daditama yang terafiliasi dengan Youki serta PT Cahaya Mas Cemerlang. Ia juga mengungkap fakta mengejutkan mengenai praktik pungutan liar ini yang mencapai angka 10 hingga 15 persen dari nilai proyek. Meski demikian, Fikri mengklaim telah mengembalikan uang tersebut ke rekening penitipan setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK.

Suasana persidangan semakin panas saat Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo, turut memberikan kesaksian. Hari Eko mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang yang bersumber dari Edi Manggala dan Irsyad Satria Budiman kepada pihak yang ia sebut sebagai aparat penegak hukum menjelang Lebaran 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakannya hanya mengikuti instruksi langsung dari sang Bupati.

Related Post
Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Bagus Dwi Ariyanto, mencatat bahwa kedua terdakwa menunjukkan sikap kooperatif dengan mengakui perbuatan mereka serta menyatakan penyesalan mendalam. Namun, fakta hukum yang terungkap sangatlah mencengangkan. Fikri tidak hanya didakwa menerima uang tunai, tetapi juga barang mewah berupa iPhone 17 Pro Max dan iPad dengan nilai fantastis.
Secara keseluruhan, total dana yang diduga diterima oleh Fikri dari berbagai kontraktor mencapai angka Rp2,52 miliar. Skema pengaturan fee proyek ini diduga kuat merupakan inisiasi sang Bupati yang dijalankan secara sistematis bersama orang kepercayaannya untuk mengeruk keuntungan dari proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong.










Tinggalkan komentar