politicanews.id – Aksi heroik tim gabungan Polres Langsa dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika skala besar di wilayah Aceh. Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 46,6 kilogram sabu-sabu yang diduga kuat berasal dari jaringan internasional Malaysia.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo mengungkapkan bahwa pengungkapan besar ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada 18 September 2026. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas akhirnya berhasil meringkus seorang pria berinisial M yang merupakan warga Kabupaten Aceh Utara.

Penangkapan tersangka M yang berusia 33 tahun dilakukan di kawasan Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 44 paket besar sabu-sabu yang dibungkus plastik biru muda dengan merek Cai Yun Li. Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Related Post
M diduga kuat berperan sebagai kurir dalam rantai distribusi narkotika lintas negara. Sabu-sabu tersebut rencananya akan disebar ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Aceh dan provinsi lainnya. Keberhasilan ini dinilai sangat krusial karena mampu menyelamatkan ratusan ribu nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kini tersangka M harus menghadapi ancaman hukum yang sangat berat. Ia dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yang membawa konsekuensi hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda Indonesia.










Tinggalkan komentar