Politica News – Skandal korupsi kuota haji 2024 mengguncang! Ribuan jemaah haji reguler harus gigit jari karena gagal berangkat ke Tanah Suci. KPK membongkar fakta mengejutkan: sebanyak 8.400 jemaah terdampak akibat manipulasi kuota.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan praktik curang ini. Semestinya, pembagian kuota mengikuti UU No. 8 Tahun 2019, yakni 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah khusus. Namun, kenyataannya jauh berbeda. "Harusnya hanya sekitar 1.600 yang mendapat kuota khusus, namun 8.400 kuota reguler dialihkan menjadi kuota khusus," tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025).

Bayangkan, 8.400 jemaah yang telah menunggu lebih dari 14 tahun untuk menunaikan ibadah haji, kini harapannya pupus. Mimpi mereka untuk menginjakkan kaki di Tanah Suci sirna akibat ulah oknum yang tak bertanggung jawab. Asep menyebut tindakan ini sebagai ironi yang menyayat hati. "Ini ironi besar, dan kita berharap praktik seperti ini tak terulang lagi," ujarnya dengan nada penuh keprihatinan.

Related Post
KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Mereka berharap dapat memberikan keadilan bagi para jemaah yang menjadi korban. Penyelenggaraan ibadah haji, yang semestinya menjadi pelayanan suci bagi umat, justru dinodai oleh tindakan koruptif yang keji. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji benar-benar terwujud.










Tinggalkan komentar